Ini nama 13 jaksa yang akan tuntut Ahok di pengadilan
Merdeka.com - Kejaksaan Agung telah menunjuk 13 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk sidang pertama kasus dugaan penistaan agama dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T Purnama (Ahok). Seluruh JPU iini ditunjuk lantaran sejak awal meneliti berkas perkara Ahok.
Penunjukan 13 JPU ini dipertanyakan anggota Komisi III DPR dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung M Prasetyo. Salah satunya dari Anggota Komisi III F-Golkar Adies Kadir.
"Kami menanyakan bagaimana kejaksaan Agung menempatkan JPU dalam kasus-kasus besar seperti kasus Jessica dan Basuki Tjahaja Purnama apa parameternya agar masyarakat mengetahui," kata Adies di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).
Seusai rapat, Prasetyo memastikan 13 jaksa ditunjuk adalah profesional dengan jam terbang tinggi. Penunjukan 13 jaksa, diklaimnya berdasarkan aspirasi masyarakat.
"Itu jaksa sudah profesional semua, pengalaman semua. Punya jam terbang semua. Tentu kita menyerap aspirasi masyarakat. Ada beberapa di antaranya memang harus kita keluarkan dari tim itu untuk menghindari praduga dan sebagainya," kata Prasetyo.
Menurutnya, ke-13 JPU akan mengajukan tuntutan secara adil dan sesuai fakta persidangan yang ada. Tuntutan itu yang kemudian di putuskan hakim.
"Saya katakan tadi, kalau jaksa akan profesional, akan bersifat objektif. Memandang yang benar ya benar, dan salah ya salah. Dan nanti yang memutuskan itu kan hakim. Kita hanya membuktikan dakwaan kita, hakim yang memutuskan berdasarkan fakta di persidangan," tandas Prasetyo.
Prasetyo menjelaskan dalam melaksanakan tugasnya, jaksa memang berdiri di posisi yang subjektif karena mewakili kepentingan publik, korban dan negara. Namun, jaksa juga dituntut berpandangan objektif.
"Jaksa dalam melaksanakan tugasnya berdiri di posisi subjektif, karena mewakili kepentingan masyarakat, korban dan negara. Tapi sudut pandangnya harus objektif," terangnya.
Berbeda dengan hakim, katanya, hakim harus berada di posisi netral dan tidak memihak. "Kalau hakim beda, dia berdiri dalam posisi yang objektif dan tentunya sudut pandangnya objektif juga. Kalau pengacara beda lagi. Baik berdiri dan pandangannya, itu objektif semua.? Karena membela kepentingan kliennya," jelas dia.
Banyaknya jaksa yang ditunjuk mengawal sidang penistaan agama Ahok sebagai respon bahwa kejaksaan mengawal kasus ini dengan baik.
"Itu bentuk daripada respon kita supaya kasus ini ditangani dengan baik. Kasus ini kan kasus biasa tapi begitu menarik perhatian masyarakat menjadi luar biasa. Semuanya nanti terungkap di persidangan seperti apa," klaim dia.
Berikut nama 13 jaksa penuntut umum kasus Ahok:
1.Ali Mukartono
2.Reky Sonny Eddy Lumentut
3.Lila Agustina
4. Bambang Surya Irawan
4. J Devi Sudarsono
6. Sapto Subrata
7. Bambang Sindhu Pramana
8. Ardito Muwardi
9. Deddy Sunanda
10. Suwanda
11. Andri Wiranofa
12. Diky Oktavia
13. Fedrik Adhar
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Basuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca SelengkapnyaSurat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok menyebut, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa kerja.
Baca SelengkapnyaAlasan Ahok mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina agar fokus kampanye mendukung Ganjar-Mahfud dalam Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaEks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membeberkan alasannya mendukung pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo- Mahfud Md.
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaAhok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca Selengkapnya