Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini nama 13 jaksa yang akan tuntut Ahok di pengadilan

Ini nama 13 jaksa yang akan tuntut Ahok di pengadilan Ahok di Kejaksaan Agung. ©2016 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Kejaksaan Agung telah menunjuk 13 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk sidang pertama kasus dugaan penistaan agama dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki T Purnama (Ahok). Seluruh JPU iini ditunjuk lantaran sejak awal meneliti berkas perkara Ahok.

Penunjukan 13 JPU ini dipertanyakan anggota Komisi III DPR dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung M Prasetyo. Salah satunya dari Anggota Komisi III F-Golkar Adies Kadir.

"Kami menanyakan bagaimana kejaksaan Agung menempatkan JPU dalam kasus-kasus besar seperti kasus Jessica dan Basuki Tjahaja Purnama apa parameternya agar masyarakat mengetahui," kata Adies di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).

Seusai rapat, Prasetyo memastikan 13 jaksa ditunjuk adalah profesional dengan jam terbang tinggi. Penunjukan 13 jaksa, diklaimnya berdasarkan aspirasi masyarakat.

"Itu jaksa sudah profesional semua, pengalaman semua. Punya jam terbang semua. Tentu kita menyerap aspirasi masyarakat. Ada beberapa di antaranya memang harus kita keluarkan dari tim itu untuk menghindari praduga dan sebagainya," kata Prasetyo.

Menurutnya, ke-13 JPU akan mengajukan tuntutan secara adil dan sesuai fakta persidangan yang ada. Tuntutan itu yang kemudian di putuskan hakim.

"Saya katakan tadi, kalau jaksa akan profesional, akan bersifat objektif. Memandang yang benar ya benar, dan salah ya salah. Dan nanti yang memutuskan itu kan hakim. Kita hanya membuktikan dakwaan kita, hakim yang memutuskan berdasarkan fakta di persidangan," tandas Prasetyo.

Prasetyo menjelaskan dalam melaksanakan tugasnya, jaksa memang berdiri di posisi yang subjektif karena mewakili kepentingan publik, korban dan negara. Namun, jaksa juga dituntut berpandangan objektif.

"Jaksa dalam melaksanakan tugasnya berdiri di posisi subjektif, karena mewakili kepentingan masyarakat, korban dan negara. Tapi sudut pandangnya harus objektif," terangnya.

Berbeda dengan hakim, katanya, hakim harus berada di posisi netral dan tidak memihak. "Kalau hakim beda, dia berdiri dalam posisi yang objektif dan tentunya sudut pandangnya objektif juga. Kalau pengacara beda lagi. Baik berdiri dan pandangannya, itu objektif semua.? Karena membela kepentingan kliennya," jelas dia.

Banyaknya jaksa yang ditunjuk mengawal sidang penistaan agama Ahok sebagai respon bahwa kejaksaan mengawal kasus ini dengan baik.

"Itu bentuk daripada respon kita supaya kasus ini ditangani dengan baik. Kasus ini kan kasus biasa tapi begitu menarik perhatian masyarakat menjadi luar biasa. Semuanya nanti terungkap di persidangan seperti apa," klaim dia.

Berikut nama 13 jaksa penuntut umum kasus Ahok:

1.Ali Mukartono

2.Reky Sonny Eddy Lumentut

3.Lila Agustina

4. Bambang Surya Irawan

4. J Devi Sudarsono

6. Sapto Subrata

7. Bambang Sindhu Pramana

8. Ardito Muwardi

9. Deddy Sunanda

10. Suwanda

11. Andri Wiranofa

12. Diky Oktavia

13. Fedrik Adhar

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ahok Klaim Beri Masukan untuk Pembangunan IKN tapi Tak Dijalankan Jokowi
Ahok Klaim Beri Masukan untuk Pembangunan IKN tapi Tak Dijalankan Jokowi

Basuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum
Jaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum

Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.

Baca Selengkapnya
Profil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud
Profil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud

Surat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Beda Pendapat dengan Ahok, JK: Jokowi Paling Hebat Kerjanya Blusukan
Beda Pendapat dengan Ahok, JK: Jokowi Paling Hebat Kerjanya Blusukan

Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok menyebut, jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa kerja.

Baca Selengkapnya
Kisah Jokowi dan Ahok yang Kini Pisah Jalan
Kisah Jokowi dan Ahok yang Kini Pisah Jalan

Alasan Ahok mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina agar fokus kampanye mendukung Ganjar-Mahfud dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Ahok Beberkan Alasan Turun Gunung Dukung Ganjar-Mahfud
Ahok Beberkan Alasan Turun Gunung Dukung Ganjar-Mahfud

Eks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membeberkan alasannya mendukung pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo- Mahfud Md.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Ahok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI
Ahok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI

Ahok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.

Baca Selengkapnya
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya