Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini motif Buni Yani sebar video Ahok ke media sosial

Ini motif Buni Yani sebar video Ahok ke media sosial Buni Yani. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Usai diperiksa dari pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan motif tersangka Buni Yani melakukan pengunggahan video pidato Basuki T Purnama alias Ahok. Di mana sebelumnya dirinya diperiksa sebagai saksi selama hampir 1x24 jam.

"Yang bersangkutan ingin mengajak diskusi ke netizen dan sengaja memposting itu. Kalimat memang diambil dari video namun ditambahkan sendiri yang di dalam kurung," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11).

Menurut Awi, kepolisian mempermasalahkan kata-katanya, bukan caption videonya.

"Kata-kata ini mengajak kepada siapa dalam kurung pemilih muslim. Kalimat ini tidak ada di video dan ditambah dan menyebarkan informasi, terkait rasa permusuhan dan kebencian berdasarkan SARA dan ini kita ulas, apa yang dibahas dan sampaikan saksi ahli," bebernya.

Sebelumnya, Awi memperlihatkan tiga kalimat yang ditulis Buni Yani di video Ahok yang diunggah di akun FB miliknya.

Pertama, kalimat bertuliskan 'PENISTAAN TERHADAP AGAMA?'.

Kedua, kalimat bertuliskan 'Bapak Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi'.

Kalimat ketiga, 'Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini'.

"Tiga paragraf inilah berdasarkan saksi ahli meyakinkan penyidik yang bersangkutan melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE," jelas Awi.

Awi kembali menegaskan, kalimat yang dituliskan Buni Yani dianggap penyidik sebagai ujaran yang menghasut. Pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada saksi yang mengetahui itu.

"Siapapun yang membacanya bisa terhasut, membuat suatu kebencian yang bersifat SARA," tegasnya.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP