Ombudsman Jawa Tengah membuka posko aduan terkait pasien gagal ginjal dari berbagai daerah kehilangan akses layanan cuci darah akibat status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang tiba-tiba dinonaktifkan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida mengatakan dengan dinonaktifkan BPJS (PBI JK) bahwa situasi tersebut berpotensi melanggar hak masyarakat, khususnya kelompok rentan, dalam memperoleh pelayanan kesehatan. Bahkan kelompok rentan harus mendapat perhatian khusus dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
"Kalau terkait dengan kelompok rentan, maka harus ada atensi khusus. Misalnya dengan layanan yang responsif dengan membuka posko khusus pengaduan bagi peserta yang dinonaktifkan,” kata Farida, Jumat (6/2).
Advertisement
Desakan Ombudsman
Pihaknya Ombudsman Jawa Tengah mendorong BPJS Kesehatan agar proaktif membuka kanal layanan khusus di gerai-gerai BPJS, Mal Pelayanan Publik (MPP), maupun kanal pengaduan lainnya untuk mempercepat proses pengaktifan kembali kepesertaan.
"Langkah ini dinilai penting agar masyarakat yang terdampak dapat segera memperoleh kembali akses layanan kesehatan," ungkapnya.
Selain itu, Ombudsman Jawa Tengah juga meminta pemerintah daerah di Jawa Tengah baik provinsi, kabupaten, maupun kota melalui Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, serta petugas pendamping seperti Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk aktif mendata dan menerima pengaduan warga yang terdampak.
"Pendataan yang akurat dinilai menjadi kunci agar bantuan tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat yang berhak," ujarnya.
Sedangkan untuk proses verifikasi dan validasi data penerima bantuan harus dilakukan secara cermat dan berkeadilan. Kelompok masyarakat rentan yang membutuhkan layanan harus tetap diusulkan dan dilindungi haknya, sementara jika terdapat ketidaktepatan sasaran, maka perlu segera dilakukan koreksi.
"Jika masih membutuhkan layanan dan masih masuk dalam kelompok rentan, maka harus tetap mendapatkan pelayanan. Ini harus dilakukan secara kolaboratif antara BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan. Ketika ada keluhan, harus segera ditindaklanjuti,” jelasnya.
Ke depan, Ombudsman Jawa Tengah akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan hak layanan kesehatan masyarakat tetap terpenuhi. Lembaga tersebut juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan dugaan malaadministrasi dalam pelayanan publik.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat Jawa Tengah apabila mengalami dugaan malaadministrasi dapat berkonsultasi dan lapor ke Ombudsman Jateng,” pungkas Farida.