Ini Lima Jaksa yang Diusulkan Ikut Seleksi Calon Pimpinan KPK
Merdeka.com - Kejaksaan Agung sudah menyerahkan surat rekomendasi berisi lima nama jaksa yang diusulkan untuk mengikuti seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2013. Surat tertanggal 2 Juli 2019 itu ditujukan kepada ketua panitia seleksi capim KPK dan ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung HM. Prasetyo.
Sesuai surat Jaksa Agung Nomor: B-085/A/CP 2/07/2019 itu, lima jaksa nama diusulkan untuk mengikuti seleksi capim KPK. Yakni, Dr. Sugeng Purnomo SH.MH, dengan pangkat jaksa utama madya (IVd) yang menjabat Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Johanis Tanak SH.MH, dengan pangkat jaksa utama madya (IVd) yang menjabat Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha.
Ada pula nama Drs. M. Rum, SH.MH dengan pangkat jaksa utama madya (IVd) yang menjabat Kepala Kejaksaan Tinggo Sulawesi Tengah. Ada nama Ranu Mihardja SH.MH, dengan pangkat jaksa utama madya (IVd) yang menjabat kepala pusat diklat manajemen dan kepemimpinan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI. Terakhir yakni Dr. Supardi SH.MH, dengan pangkat jaksa utama muda (IVc) yang menjabat Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri membenarkan daftar lima nama jaksa yang diusulkan mengikuti seleksi calon pimpinan KPK.
"Iya bener itu," ujar Mukri saat dikonfirmasi merdeka.com
Menurutnya, lima nama itu sudah melalui proses seleksi internal Kejaksaan. Namun dia tidak menyebutkan persis proses seleksi yang dilakukan.
"Pokoknya sudah mulai diseleksi sudah dilakukan oleh Kejagung. Sudah lama," singkatnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaTerbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaSengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaJaksa: Penasihat Hukum Memframing Syahrul Yasin Limpo Pahlawan, Bukan Pelaku Pidana
Jaksa KPK menyebut kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo melakukan framing persidangan seolah-olah SYL merupakan pahlawan
Baca SelengkapnyaMalam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKejagung Tunjuk 15 Jaksa untuk Meneliti Berkas TPPU Panji Gumilang
Penunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca Selengkapnya