Ini Kegentingan Memaksa Jokowi Harus Terbitkan Perppu KPK
Merdeka.com - Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi menjelaskan alasan kegentingan memaksa agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ada beberapa alasan kegentingan, kata Fajri, yang membuat Jokowi seharusnya tanpa ragu mengeluarkan Perppu tersebut. Misalnya, adanya masalah hukum yang membuat penegakan hukum terhadap koruptor sulit berjalan.
"Kondisinya saat ini masalah hukum ada, pasca-revisi UU KPK bahwa KPK secara kewenangan lemah, pemberantasan korupsi terancam, bahkan ada beberapa kasus di dalamnya itu juga terancam pengungkapannya jauh lebih lambat," kata Fajri di Kantor YLBHI, Cikini, Jakarta, Minggu (6/10).
Fajri melanjutkan, masalah hukum itu harus diselesaikan dengan namanya undang-undang. Dan menurutnya, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah kuncinya.
"Kewenangan KPK ada di undang-undang ini. Gimana cara menyelesaikannya? Harus menggunakan undang-undang lagi untuk mencabut yang baru disahkan oleh DPR," tegas Fajri.
Di samping itu, Fajri melihat saat ini DPR baru saja dilantik. Ia menerangkan, sepengalamannya lima tahun lalu, saat DPR baru dilantik Oktober 2014, mereka baru bisa aktif membentuk undang-undang pada Februari tahun berikutnya. Oleh karenanya, jika mengandalkan undang-undang bentukkan DPR baru untuk mengeliminasi UU KPK hasil revisi ini membutuhkan waktu lama.
"Jadi ada waktu kita menunggu sampai berbulan-bulan, sedangkan UU KPK sudah akan diundangkan 17 Oktober. Pasca-diundangkan KPK berubah bentuk," jelas Fajri.
Inilah yang, menurut Fajri, disebut sebagai kegentingan yang memaksa. "Melalui syarat ini sudah memenuhi ihwal kegentingan yang memaksa," tandasnya.
Reporter: Yopi Makdori (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya