Ini kata Mendagri soal e-KTP jemaah Ahmadiyah
Merdeka.com - Sejumlah jemaah Ahmadiyah dari Manislor, Kuningan, Jawa Barat kemarin, Senin (24/7) mendatangi Ombudsman. Kedatangannya tersebut untuk mengadu tak bisa mendapatkan e-KTP.
Dalam aduannya mereka merasa keberatan adanya surat pernyataan beragama Islam dan diminta untuk mengucap dua kalimat syahadat. Hal ini pun menuai protes, lantaran sebelumnya mereka bisa menuliskan beragama Islam tanpa harus melakukan hal itu.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan melakukan pengecekan. Sebab, dia mengaku baru mendapatkan kabar yang demikian.
"Ya saya akan pelajari dulu," kata Tjahjo di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (25/7).
Tjahjo menegaskan bila jemaah Ahmadiyah harus menuliskan agama yang dianut untuk mendapatkan e-KTP.
"Saya hanya berpegang berdasarkan ketentuan UU, bahwa e-KTP ada kolom agama ya harus diisi sesuai agama yang sah sesuai UU," jelasnya.
Tjahjo menuturkan kolom agama tak bisa diisi oleh aliran tertentu yang dipercaya oleh masyarakat. Sebab, ada banyak aliran yang ada di Indonesia.
Sementara Pemerintah telah menetapkan 5 agama yang diakui di Indonesia.
"Kalau kolom agama ya kolom agama. Kepercayaan itu bukan kolom agama. Suatu aliran tidak bisa mempersepsikan ini agama, ini tidak," jelas Tjahjo.
Sebagai warga negara, Politisi PDIP ini mengatakan Jemaah Ahmadiyah berhak mendapatkan e-KTP. Namun harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan, yakni menuliskan agama yang dianut pada kolom agama.
"Sebagai warga negara dia (jemaah Ahmadiyah) berhak (mendapatkan e-KTP)," tutupnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya