Ini kata Mendagri soal e-KTP jemaah Ahmadiyah
Merdeka.com - Sejumlah jemaah Ahmadiyah dari Manislor, Kuningan, Jawa Barat kemarin, Senin (24/7) mendatangi Ombudsman. Kedatangannya tersebut untuk mengadu tak bisa mendapatkan e-KTP.
Dalam aduannya mereka merasa keberatan adanya surat pernyataan beragama Islam dan diminta untuk mengucap dua kalimat syahadat. Hal ini pun menuai protes, lantaran sebelumnya mereka bisa menuliskan beragama Islam tanpa harus melakukan hal itu.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan melakukan pengecekan. Sebab, dia mengaku baru mendapatkan kabar yang demikian.
"Ya saya akan pelajari dulu," kata Tjahjo di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (25/7).
Tjahjo menegaskan bila jemaah Ahmadiyah harus menuliskan agama yang dianut untuk mendapatkan e-KTP.
"Saya hanya berpegang berdasarkan ketentuan UU, bahwa e-KTP ada kolom agama ya harus diisi sesuai agama yang sah sesuai UU," jelasnya.
Tjahjo menuturkan kolom agama tak bisa diisi oleh aliran tertentu yang dipercaya oleh masyarakat. Sebab, ada banyak aliran yang ada di Indonesia.
Sementara Pemerintah telah menetapkan 5 agama yang diakui di Indonesia.
"Kalau kolom agama ya kolom agama. Kepercayaan itu bukan kolom agama. Suatu aliran tidak bisa mempersepsikan ini agama, ini tidak," jelas Tjahjo.
Sebagai warga negara, Politisi PDIP ini mengatakan Jemaah Ahmadiyah berhak mendapatkan e-KTP. Namun harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan, yakni menuliskan agama yang dianut pada kolom agama.
"Sebagai warga negara dia (jemaah Ahmadiyah) berhak (mendapatkan e-KTP)," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara
DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaJK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN ingin Bawaslu Tindaklanjuti Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU
Pelanggaran terhadap enam anggota KPU lainnya ini dikarenakan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
JK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes
Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca SelengkapnyaDisdik DKI Batalkan KJP Plus 492 Peserta Gara-Gara Berbuat Mesum hingga Tawuran
Terdapat larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus, seperti larangan membawa senjata tajam dan terlibat tindakan asusila.
Baca SelengkapnyaPP Jatim Temukan Dugaan Penggelembungan Suara Calon Anggota DPD pada Sirekap KPU
Dugaan terjadinya penggelembungan suara pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) ditemukan ormas Pemuda Pancasila (PP).
Baca SelengkapnyaKementerian Agama Umumkan Hasil Seleksi Calon Petugas Haji, 320 Peserta Lolos Tahap Selanjutnya
Sebanyak 320 peserta yang diumumkan lolos seleksi calon petugas PPIH Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaSoal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat
PDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca SelengkapnyaPPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca Selengkapnya