Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, JHT Bisa Cair Usia 56 Tahun

Ini Isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, JHT Bisa Cair Usia 56 Tahun Permenaker nomor 2 tahun 2022. ©2022 Merdeka.com/Sulaeman

Merdeka.com - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Beleid tersebut mengatur tentang tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun.

Buruh protes keras aturan yang dikeluarkan oleh Politikus PKB tersebut. Aturan ini sangat merugikan pekerja. Terlebih, jika pekerja tersebut kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di usia 30 tahun. JHT baru bisa dicairkan 26 tahun kemudian.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, Permenaker ini mengatur, pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun.

Menurutnya, ketika buruh yang ter-PHK berusia 30 tahun, dana yang terkumpul dalam JHT buruh tersebut baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.

Berikut isi lengkap Permenaker Nomor 2 tahun 2022:

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud

1. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.2. Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.

3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

4. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah identitas sebagai bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan.

Pasal 2

Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika:

- mencapai usia pensiun;- mengalami cacat total tetap; atau- meninggal dunia

Pasal 3

Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Pasal 4



(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga 
Peserta yang berhenti bekerja.

(2) Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud 
pada ayat (1) meliputi: 



- Peserta mengundurkan diri;

- Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan


- Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Pasal 5

Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Pasal 6



(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan 
Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c diberikan kepada Peserta yang merupakan warga negara asing.



(2) Manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat sebelum atau setelah Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Pasal 7(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total 
tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan kepada Peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.



(2) Hak atas manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap. 



(3) Mekanisme penetapan cacat total tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 8 

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c 
diberikan kepada ahli waris Peserta. 



(2) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
meliputi:- janda;


- duda; atau 


- anak.



(3) Dalam hal janda, duda, atau anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, manfaat JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut:


- keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus 
ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua; 


- saudara kandung;


- mertua; dan


- pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh 
Peserta.

(4) Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tidak ada, manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai 
usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dengan melampirkan: 



- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan


- kartu tanda penduduk atau bukti identitas 
lainnya.



(2) Persyaratan pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang 
mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Peserta yang mengundurkan diri dan Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja.



(3) Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dengan melampirkan:


- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;


- surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia; 
dan


- paspor.




Pasal 10

Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dengan melampirkan: 


- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;


- surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat; dan

- kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.

Pasal 11

(1) Pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris bagi Peserta 
yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dengan melampirkan:


- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;


- surat keterangan kematian dari dokter atau 
pejabat yang berwenang;


- surat keterangan ahli waris dari pejabat yang 
berwenang atau surat penetapan ahli waris dari 
pengadilan; 


- kartu tanda penduduk atau bukti identitas 
lainnya dari ahli waris; dan 


- kartu keluarga.



(2) Dalam hal Peserta yang meninggal dunia merupakan warga negara asing, pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris Peserta dengan melampirkan: 


- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;


- surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang;


- surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal; dan


- paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.




Pasal 12

(1) Lampiran persyaratan pengajuan manfaat JHT 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi. 



(2) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau luring.

Pasal 13



Manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta atau ahli warisnya jika Peserta meninggal dunia.

Pasal 14



Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1230), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Jebol Ventilasi Kamar Mandi, Tujuh Tahanan Kabur Seusai Sidang di PN Cianjur
Jebol Ventilasi Kamar Mandi, Tujuh Tahanan Kabur Seusai Sidang di PN Cianjur

Tujuh tahanan melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Senin (25/3) sore. Mereka kini diburu pihak berwajib.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Lezatnya Ketupat Colet, Hidangan Khas Melayu yang Wajib Disajikan Saat Lebaran di Kalimantan
Lezatnya Ketupat Colet, Hidangan Khas Melayu yang Wajib Disajikan Saat Lebaran di Kalimantan

Lebaran menjadi momen hadirnya hidangan-hidangan khas daerah yang mungkin jarang ditemukan serta menambah suasana Idul Fitri semakin terasa.

Baca Selengkapnya
Kemenag Minta Petugas Perlakukan Jemaah Haji Seperti Orang Tua Sendiri: Dalam Kondisi Apapun Jangan Dimarahi
Kemenag Minta Petugas Perlakukan Jemaah Haji Seperti Orang Tua Sendiri: Dalam Kondisi Apapun Jangan Dimarahi

Jemaah haji dengan latar belakang ini pun harus mendapatkan pelayanan khusus.

Baca Selengkapnya
Wilayah Pesisir Pantura Jateng Kembali Dilanda Banjir Besar, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter
Wilayah Pesisir Pantura Jateng Kembali Dilanda Banjir Besar, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter

Banjir kali ini lebih besar jika dibandingkan dengan kejadian serupa pada awal Februari lalu.

Baca Selengkapnya
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya
Kekeringan Makin Parah, Begini Perjuangan Warga Jateng Memperoleh Air Bersih
Kekeringan Makin Parah, Begini Perjuangan Warga Jateng Memperoleh Air Bersih

Mereka sudah merasakan dampak kekeringan sejak Mei.

Baca Selengkapnya
Catat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari
Catat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca Selengkapnya