Ini Institusi Pemerintah dan Swasta yang Beroperasi Selama PSBB di Tangerang
Merdeka.com - Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang Selatan, terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Di antaranya memuat pembatasan kerja pada institusi pemerintah, dunia usaha, badan usaha swasta dan milik negara.
"Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor. Selama penghentian sementara itu, pekerja wajib mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja di rumah atau tempat tinggal," kata Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, menjelaskan isi Perwal PSBB Kota Tangsel, Jumat (17/4).
Airin merincikan, pimpinan tempat kerja yang melakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja, sesuai aturan dalam Perwal PSBB, wajib melakukan sejumlah hal, agar pekerjaan dan kegiatan usahanya tidak terganggu.
"Misalnya menjaga agar pelayanan yang diberikan dan atau aktivitas usaha tetap berjalan secara terbatas, menjaga produktivitas dan kinerja pekerjanya selama WFH, melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi dan lingkungan tempat kerja, menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat kerja dan memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpapar Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar dia.
Namun begitu, ada pengecualian institusi atau perusahaan yang tetap bisa beroperasi, selama penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor dalam masa PSBB ini.
"Itu ada aturan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), bagi tempat kerja atau kantor dengan kategori tertentu," ujar dia.
Seperti, seluruh instansi pemerintahan dilakukan berdasarkan pengaturan dari instansi pemerintahan terkait, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang turut serta dalam penanganan Covid-19 dan atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Mengikuti pengaturan dari kementerian atau lembaga pemerintahan non kementerian terkait dan atau Pemerintah Daerah.
Kemudian, untuk sektor non pemerintahan seperti pelaku usaha yang bergerak pada sektor: kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, industri bidang energi, komunikasi dan teknologi informasi, industri keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan atau kebutuhan sehari-hari serta organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan atau sosial.
"Dalam hal melakukan pengecualian terhadap penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor. Pimpinan tempat kerja wajib melakukan pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja meliputi pengaturan jam masuk dan jam pulang yang dilakukan secara bergantian," terang dia.
Selain itu, institusi atau perusahaan swasta juga melakukan pembatasan setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta dan atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Covid-19, untuk melakukan kegiatan di tempat kerja.
"Untuk pekerja yang memiliki risiko tinggi terhadap Covid-19, agar bekerja di rumah. Seperti penderita tekanan darah tinggi; pengidap penyakit jantung, pengidap diabetes, penderita penyakit paru-paru, penderita kanker, ibu hamil dan menyusui; dan usia lebih dari 60 tahun ini seharusnya bekerja dari rumah," tegas Airin.
Institusi Pemerintah atau swasta, juga harus melakukan sejumlah upaya pencegahan penyebaran Covid1-19, di lokasi dan lingkungan tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, yang harus dilakukan secara berkala.
"Institusi perkantoran dan tempat usaha harus membersihkan lingkungan tempat kerja, melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja, menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan dan
dapat melaksanakan rapid test secara mandiri dengan melibatkan Gugus Tugas covid-19 tingkat daerah atau tenaga kesehatan," jelasnya.
Serupa dengan Kota Tangsel, Kota Tangerang juga memuat aturan beberapa sektor usaha yang diizinkan tetap beroperasi selama masa PSBB.
Dalam perwal Nomor 17 Tahun 2020 terkait PSBB di Kota Tangerang, ada 11 sektor usaha yang tetap diizinkan beroperasi, diantaranya;
1. kesehatan;2. bahan pangan atau makanan atau minuman;3. energi;4. komunikasi dan teknologi informasi;5. keuangan;6. logistik;7. perhotelan;8. konstruksi;9. industri;10. keperluan dasar, utilitas publik yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan atau vital tertentu11. kebutuhan sehari-hari.
Di luar sektor tersebut diatur pembatasan aktivitas kerja di tempat kerja yang tertuang dalam Pasal 9. Dalam pasal tersebut jelaskan selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor dan mengganti dengan aktivitas bekerja di rumah.
Pimpinan tempat bekerja wajib menghentikan kegiatan dan melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lokasi tempat kerja. Perwal tersebut juga mengatur sanksi bagi usaha yang nekat melanggar aturan PSBB dengan beragam sanksi dalam Pasal 31 mulai dari teguran lisan sampai dengan pencabutan izin usaha. Sedangkan untuk sanksi pidana tertuang dalam Pasal 32 mengacu pada ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
16 TPS Kebanjiran di Tangsel Akan Gelar Pemungutan Suara Akhir Pekan Ini
Bawaslu Kota Tangerang Selatan merekomendasikan pelaksanaan pencoblosan pada 16 TPS yang tertunda akibat banjir, dilaksanakan pada akhir pekan ini.
Baca SelengkapnyaSegini Gaji Pengawas TPS yang Bakal Bantu Amankan Pelaksanaan Hari Pencoblosan
Pengawas TPS merupakan Petugas Pengawas Pemilihan yang diangkat oleh Panwas Kecamatan
Baca SelengkapnyaPPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Densus Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng: Aksi Penegakan Hukum yang Berhasil!
Ketujuhnya kini masih menjalani pemeriksaan intensif
Baca SelengkapnyaPemudik Balik ke Jakarta, Surabaya dan Bandung Masih Padati Enam Stasiun Daop 4, Tertinggi Stasiun Tawang
Jumlah penumpang di Stasiun Tawang rata-rata 8.139 penumpang per hari.
Baca SelengkapnyaDiduga Kelelahan Kerja hingga Tengah Malam, Seorang Pengawas TPS di Serang Meninggal
Kondisi kesehatan Supardi menurun drastis dan dinyatakan meninggal pada pukul 9.30 WIB
Baca SelengkapnyaPingsan saat Penghitungan Suara, Petugas KPPS di Kabupaten Tangerang Meninggal
Seorang petugas KPPS di Kabupaten Tangerang, Banten meninggal dunia setelah pingsan saat penghitungan suara di TPS, Rabu (14/2) malam.
Baca SelengkapnyaHeboh Kepala Puskesmas di Palembang Larang Anak Buah Hamil & Wajibkan Terus Kerja Tanpa Istirahat
Kepala puskesmas juga menahan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi hak pegawai.
Baca SelengkapnyaPenempatan Polisi di TPS Berdasarkan Kategori, Rawan hingga Kondusif
Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sebanyak 11.385 personel dikerahkan mengawal pelaksanaan pemungutan suara.
Baca Selengkapnya