Ini hal yang memberatkan Jessica hingga divonis 20 tahun penjara
Merdeka.com - Majelis hakim persidangan perkara dugaan pembunuhan terhadap I Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso membuka sidang ke-32. Sidang tahap akhir ini beragendalan penjatuhan vonis terhadap Jessica.
Majelis hakim pun memutuskan untuk menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo saat membacakan putusan, Kamis (27/10).
Adapun empat hal yang memberatkan Jessica hingga divonis 20 tahun penjara, yang diungkapkan Kisworo, yakni:
1. Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Wayan Mirna Salihin meninggal dunia
2. Perbuatan terdakwa keji dan sadis karena dilakukan terhadap teman sendiri
3. Terdakwa tidak pernah menyesal
4. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya sendiri
Kendati demikian, lanjut Kisworo, ada hal yang meringankan terdakwa Jessica dimata Majelis Hakim.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa masih berusia muda dan bisa memperbaiki diri di masa depan," pungkas Kisworo.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya