Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini besaran nilai asuransi Jasa Raharja

Ini besaran nilai asuransi Jasa Raharja Jasa Raharja. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Jasa Raharja kini memberikan layanan kecepatan proses pembayaran asuransi kecelakaan lalu lintas. Pembayaran santunan kepada korban kecelakaan pemumpang umum (darat, laut/sungai/danau dan udara) dan lalu lintas jalan kini melalui sistem perbankan, agar efektif dan efesien dalam proses pemberian santunan.

"Pembayaran santunan melalui perbankan ditujukan untuk memberikan rasa aman bagi ahliwaris korban atau korban sendiri dari risiko-risiko yang mungkin terjadi, misalnya penodongan, dijambret dan untuk mencegah adanya calo pengurusan santunan. Nah, kalau melalui perbankan lebih aman dan bisa langsung ditransfer uangnya untuk kebutuhan korban/ahli waris," tutur Corporate Secretary Jasa Rahara Budi Sulistijo, Jakarta, Senin (18/8).

Proses pengajuan santunan Jasa Raharja, adalah:

- Apabila mengalami kecelakaan dalam perjalanan di darat, laut, dan udara segera hubungi kantor Jasa Raharja terdekat. Lebih simpel segera hubungi Jasa Raharja terdekat untuk mendapatkan informasi awal dalam mendapatkan santunan Jasa Raharja.

- Melengkapi persyaratan pengajuan permohonan santunan Jasa Raharja.

- Dokumen lengkap diserahkan ke Jasa Raharja untuk diproses pembayaran santunannya.

"Memang masih ada masyarakat (korban) yang belum punya nomor rekening, yang belum mempunyai rekening, kami bantu buka rekening di bank BRI, karena Jasa Raharja sudah bekerjasama dengan BRI  di setiap cabang/perwakilan Jasa Raharja. Untuk meyakinkan bahwa santunan sudah diterima oleh masyarakat yang berhak atas santunan baik santunan meninggal dunia maupun santunan biaya perawatan, Jasa Raharja melakukan survei pasca bayar, sehingga masyarakat terjamin pelayanannya," imbuhnya.

Peran Jasa Raharja, lanjutnya, membayarkan santunan kepada korban kecelakaan angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan. Di mana dana tersebut bersumber dari para masyarakat pengguna alat angkutan penumpang umum dalam hal ini Iuran Wajib dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang berasal dari pemilik kendaraan bermotor.

"Iuran wajib disetorkan oleh operator angkutan umum setiap bulan kepada Jasa Raharja, sedangkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor pada saat penerbitan atau mengesahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan di kantor SAMSAT setiap tahun," ungkapnya.

Besaran manfaat atau santunan yang dibayarkan kepada korban kecelakaan angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan, Jasa Raharja berdasarkan Peraturan Menteri keuangan No. 36 & 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yaitu : Korban meninggal dunia darat/laut sebesar Rp 25 juta, sedangkan udara sebesar Rp 50 juta. Korban luka-luka/perawatan maksimal sebesar Rp 10 juta untuk darat/laut, sedangkan untuk udara maksimal Rp 25 juta. Untuk korban cacat tetap maksimal Rp 25 juta untuk darat/laut, sedangkan untuk udara maksimal sebesar Rp 50 juta. Dan bagi korban yang tidak mempunyai ahliwaris diberikan  bantuan biaya penguburan bagi yang menyelenggarakan penguburan, baik itu kecelakaan darat, laut maupun udara sebesar Rp 2 juta.

Yang dikategorikan ahliwaris dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan jo. Peraturan Pemerintah nomor 17 dan 18 tahun 1965, adalah : Janda/duda yang sah, anak-anaknya yang sah, orang tuanya yang sah.

Budi juga menegaskan bahwa Jasa raharja fokus pada asuransi kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan, karena sesuai dengan amanat pemerintah. Ia juga mengimbau apabila ada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas agar jangan lupa untuk segera menghubungi Jasa Raharja dan kepolisian terlebih dahulu.

"Karena kedua undang-undang itulah  titik awal kita memberikan santunan. Kita harapkan masyarakat harus patuhi lalu lintas, karena setiap kecelakaan itu didahului dengan adanya pelanggaran lalu lintas," sambungnya.

Budi juga mengimbau kepada pengendara motor dan mobil serta angkutan umum lainnya jangan lupa untuk membayar preminya, karena kalau tidak mematuhi kewajibannya kami kerepotan untuk memberikan santunan asuransi kepada korban/ahli waris, karena dari situ sumber dananya. (mdk/cza)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP