Ini alasan pemerintah masukan tindak pidana korupsi ke RKUHP

Pemerintah tetap kukuh memasukkan tindak pidana korupsi ke dalam rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Padahal sejumlah pihak menilai hal itu bakal melemahkan KPK.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Ini alasan pemerintah masukan tindak pidana korupsi ke RKUHP
Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Pemerintah tetap kukuh memasukkan tindak pidana korupsi ke dalam rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Padahal sejumlah pihak menilai hal itu bakal melemahkan KPK.

Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) RKUHP Enny Nurbaningsih, mengatakan dimasukannya tipikor ke dalam RKUHP mempunyai alasan. Tujuannya untuk menyusun kodifikasi hukum pidana nasional.

Menurutnya, hal ini dilakukan dengan menyatukan perkembangan tindak pidana yang berada di luar KUHP, sehingga sistem hukum pidana nasional menjadi terintegrasi.

"Ini adalah bagian dari kodifikasi hukum pidana," ujar Enny di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (7/6).

Dia menegaskan, proses kodifikasi tersebut tidak akan menghilangkan sifat khusus UU Tipikor dalam penanganan kasus korupsi.

"Ya kan tetap, di UU-nya (UU Tipikor) masing-masing, tapi ada kodifikasinya, hanya delik pokoknya saja. Namanya juga kodifikasi hukum pidana," jelas Enny.

Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi