Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan Hakim ganjar Asma Dewi dengan Pasal 207 bukan UU ITE

Ini alasan Hakim ganjar Asma Dewi dengan Pasal 207 bukan UU ITE Asma Dewi. ©2018 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menilai terdakwa Asma Dewi melanggar Pasal 207 tentang penghina terhadap penguasa atau badan hukum. Pasal ini berbeda atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan Asma Dewi dituduhkan dengan Pasal ITE.

Seperti diberitakan, saat itu mantan bendahara Alumni 212 ini menuliskan diakun Facebook pribadinya yang mana menyebutkan kata 'koplak' dan juga 'edun'. Ia menulis itu karena harga daging di dalam negeri mahal.

Menurut Majelis Halim, kata yang digunakan Asma Dewi melanggar Pasal 207 KUHP terkait penghinaan pada penguasa atau badan hukum.

Berita terbaru Ganjar Pranowo selengkapnya di Liputan6.com

"Kritik yang baik dan sifatnya membangun bukanlah dengan kata-kata koplak atau edun yang dapat dikategorikan menghina dari pasal ini (Pasal 207 KUHP)," ujar Ketua Majelis Hakim Aris Bawono saat membaca surat putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebanyak kurang lebih 100 halaman, Kamis (15/3).

Aris menjelaskan, kata koplak dan edun tidak ada dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia.

"Koplak bisa mempunyai banyak arti, dapat diartikan bodoh, dungu, aneh, otak miring sebelah. Sedangkan edun menurut hemat majelis adalah plesetan dari kata edan," kata Aris.

Oleh karena itu, Majelis Halim memvonis Asma Dewi dengan hukuman 5 bulan 15 hari.

Sementara itu kuasa hukum Asma Dewi, Akhmad Leksno mengatakan, ini adalah catatan bagi semua masyarakat. Sebab, ia menilai kalau apa yang dilakukan kliennya adalah suatu kritikus bagi pemerintah.

"Majelis Hakim sepakat dengan posisi Indonesia sebagai negara demokrasi dan warga negara memberikan kritik. Hanya mereka berpikir dalam posisi kalimat kata-kata edun dan kata-kata koplak yang masih jadi argumentasi antara kita dengan mereka. Posisi itu yang akan kita kaji ulang dan kita pertimbangkan lebih lanjut," ujar Leksno.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP