Ini alasan Dumolid masuk kategori Psikotropika
Merdeka.com - Polisi menetapkan aktor Tora Sudiro tersangka kasus kepemilikan psikotropika. Tora yang kini menghuni Mapolres Jakarta Selatan, ditahan setelah hasil tes urine positif mengonsumsi obat penenang bernama dumolid.
"Obat Dumolid adalah jenis Psikotropika golongan Benzodiazepin yaitu obat keras," kata Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung di Mapolres Jaksel, Jumat (4/8).
Menurut Vivick, dumolid masuk kategori psikotropika golongan obat keras. Sehingga penggunaannya tanpa resep dokter masuk dalam penyalahgunaan obat-obatan.
"Dosis harus menggunakan dan sesuai resep dokter, kalau tanpa surat dokter melanggar UU Psikotropika," jelasnya.
Dia menegaskan, penahanan Tora lantaran pemeran Indro dalam film Warkop Reborn tersebut tak memiliki resep dokter untuk mengonsumi obat dumolid. Terlebih saat dilakukan penangkapan ditemukan 30 butir dumolid di kediamannya Tora dan istrinya Mieke Amalia di kawasan Ciputat, Tangsel.
"Tora memiliki barang Psikotropika (dumolid) dan tidak bisa membuktinya dia membelinya dengan resep dokter, jadi dia diproses sesuai hukum," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya