Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

INFOGRAFIS: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

INFOGRAFIS: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Usai Divonis Hukuman Mati Majelis Hakim. ©2023 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo. Ferdy Sambo dinilai secara sah dan meyakinkan telah merencanakan dan membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Senin (13/2).

Wahyu menerangkan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pidana. Ferdy Sambo dinilai melanggar ketentuan pasal 340 KUHP junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan melanggar Pasal 49 Junto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," kata Wahyu.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP