Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Indeks Persepsi Korupsi Turun, KPK Sebut Indonesia Masih Dinilai Negara Korup

Indeks Persepsi Korupsi Turun, KPK Sebut Indonesia Masih Dinilai Negara Korup ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia merosot tiga poin pada tahun 2020. IPK Indonesia turun dari skor 40 menjadi 37.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, merosotnya IPK tersebut menunjukkan Indonesia masih diperspesikan sebagai negara yang tak serius memberantas tindak pidana korupsi.

"Indonesia, dengan begitu masih dipersepsikan sebagai negara yang korup. Indonesia juga dapat dipersepsikan relatif tak serius dan tidak konsisten dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Jumat (29/1).

Untuk diketahui, IPK Indonesia tahun 2020 meraih skor 37 atau merosot tiga poin dibanding tahun sebelumnya yang meraih skor 40. Dengan skor ini, Indonesia menempati peringkat 102 dari 180 negara yang disurvei Transparency International Indonesia (TII).

Dengan turunnya peringkat IPK ini, upaya memberantas tindak pidana korupsi harus menjadi perhatian serius semua pihak. Tidak hanya pemerintah. Persoalan korupsi tak bisa diselesaikan hanya dengan jargon dan slogan, butuh upaya nyata dan kolaboratif seluruh elemen bangsa.

"Karenanya, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada tataran jargon atau slogan semata. Demikian juga dengan sistem reformasi birokrasi jangan berhenti sebatas slogan atau tataran administratif belaka. Tanpa aksi kolaboratif antara negara dan masyarakat, serta seluruh elemen bangsa, maka korupsi di Indonesia sulit diatasi," kata Ipi.

Skor dan peringkat IPK Indonesia tahun ini sama dengan negara Gambia dan di bawah Timor Leste yang meraih skor IPK 40 dengan peringkat 86. Secara regional, kata Ipi, selain di bawah Timor Leste, Indonesia juga berada di bawah negara tetangga lainnya seperti Singapura (peringkat 3, skor 85), Brunei Darussalam (peringkat 35, skor 60), dan Malaysia (peringkat 57, skor 51).

Indonesia sedikit berada di atas Thailand (peringkat 104, skor 36) dan Vietnam (peringkat 104, skor 36), Filipina (peringkat 115, skor 34), Myanmar (peringkat 137, skor 28), dan Kamboja (peringkat 160, skor 21).

"CPI merupakan indeks komposit yang menggabungkan beberapa skor hasil survei atau penilaian dari beberapa lembaga menjadi satu skor. Artinya, dari skor CPI ini perlu didalami aspek-aspek apa saja yang menyebabkan skor korupsi CPI menjadi rendah atau tinggi," kata Ipi.

Transparency International Indonesia (TII) tak hanya menyampaikan perolehan skor IPK Indonesia. Tapi juga memberikan catatan kepada KPK. TII menyatakan Indonesia memiliki tantangan serius khususnya pada dua hal, yakni korupsi politik dan penegakan hukum.

"Selain itu, Transparency International juga memberikan catatan bahwa pandemi Covid-19 bukan hanya membawa krisis kesehatan dan ekonomi. Namun juga krisis korupsi dan demokrasi. Bagi KPK, catatan ini tentu menjadi masukan dan akan kami pelajari agar upaya pemberantasan korupsi ke depan dapat lebih tepat sasaran dan terukur," kata Ipi.

Sebelumnya, Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani menanggapi terkait Indeks Persepsi Korupsi oleh Transparency International yang merosot ke peringkat 37. Jaleswari mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selalu memberikan arahan bahwa korupsi adalah musuh negara dan tidak akan diberikan toleransi terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran ini.

"Presiden juga mengingatkan khususnya pada aparat penegak hukum dan penyelenggara negara untuk tidak memanfaatkan hukum untuk menakuti, memeras, dan korupsi, ini membahayakan agenda nasional," kata Jaleswari dalam keterangan pers, Kamis (28/1).

Dia juga menjelaskan hasil yang disampaikan Transparency International Indonesia (TII) merilis indeks persepsi korupsi (IPK) atau corruption perception index (CPI) Indonesia tahun 2020 penting bagi pemerintah. Hal tersebut sebagai evaluasi kebijakan pemberantasan korupsi selanjutnya.

"Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang tahun ini turun 3 poin (skor 37 skala 100) karena Indonesia masih menghadapi masalah dalam mengubah persepsi publik terhadap korupsi di internal pemerintahan karena masih maraknya pungutan liar (pungli) dan penggunaan koneksi untuk mendapatkan privilege layanan publik, integritas aparat penegak hukum, serta money politics," ungkap Jaleswari.

Jaleswari juga mengatakan pemerintah bersama dengan KPK sebagai ujung tombak dalam upaya pemberantasan korupsi, akan terus meningkatkan upaya pembenahan sistem pencegahan di hulu melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Dia juga mengklaim evaluasi terhadap implementasi Stranas PK tahun 2019-2020 di sektor perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta reformasi birokrasi menunjukkan beberapa perbaikan sistemik.

"Di fokus sektor perizinan dan tata niaga, aksi penghapusan izin gangguan dan surat keterangan domisili usaha yang didukung oleh Kementerian Dalam Negeri, telah mempermudah syarat berusaha dan menghemat waktu 14 hari dalam pengurusan izin khususnya bagi pelaku UMKM," beber Jaleswari.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP