Imigrasi sebut hingga Maret ada 1.358 tenaga kerja asing dideportasi
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Imigrasi terus memantau keimigrasian Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke tanah air. Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, pengawasan rutin keimigrasian terus dilakukan oleh Kantor Imigrasi di se-Indonesia.
"Ditjen Imigrasi berhasil mengidentifikasi pelanggaran keimigrasian. Seperti penyalahgunaan izin tinggal, izin tinggal tidak sesuai, melebihi izin tinggal, dan lain-lain," kata Agung dalam keterangan tertulis kepada merdeka.com, di Jakarta, Minggu (29/4).
Agung mengatakan, berdasarkan catatan Ditjen Imigrasi sampai dengan Maret 2018, sebanyak 1.358 TKA dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian. Sedangkan pada 2017 sebanyak 11.307 dan 2016 sebanyak 7.787.
Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian. Di antaranya diberikan tindakan pembatalan dan pencabutan izin tinggal, pembatasan keberadaan, hingga pendeportasian dan memasukan dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia.
Ditjen Imigrasi juga mengenakan tindakan projustitia. Adapun pada 2016 Ditjen Imigrasi mengenakan 341 proju, 2017 sebanyak 272 proju, dan hingga Maret 2018 sebanyak 20 proju.
"Hasil dari proses projustitia adalah penetapan pengadilan berupa membayar biaya denda hingga kurungan badan," ujar Agung.
Ditjen Imigrasi juga mencatat, banyaknya WNA yang masuk berdasarkan data 2016 sekitar 8.1 juta orang, 2017 sekitar 9.7 juta orang, dan 2018 sampai dengan Februari seki ar 1.3 jutaan orang. Potensi pelanggaran oleh WNA yang masuk sama besarnya dengan potensi ekonomi yang didapat dari belanja WNA selama berada di wilayah Indonesia.
Agung menuturkan, bahwa umumnya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA adalah dengan motif ekonomi yaitu bekerja secara ilegal. Sedangkan modus yang dilakukanadalah menyalahgunakan visa dan izin keimigrasian yang diberikan.
Visa yang banyak digunakan oleh WNA yang datang ke Indonesia pada tahun 2017 adalah Bebas Visa Kunjungan (BVK) sekitar 9 juta dan tahun 2016 sekitar 5 juta.
"Banyaknya penggunaan BVK oleh WNA selain tidak dikenakan biaya juga karena prosesnya yang mudah dan cepat. BVK diberikan pada saat kedatangan WNA di pintu masuk dengan syarat: memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masihberlaku, tidak masuk daftat CEKAL dan daftar pencarian orang, melalui pintu resmi, diperiksa oleh petugas imigrasi, memiliki tiket pulang, maksud dan kedatangannya jelas," kata Agung.
Maka untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian oleh WNA yang datang ke Indonesia. Ditjen Imigrasi melakukan tindakan pengawasan berupa penyaringan saat kedatangan WNA di pintu masuk.
Petugas imigrasi akan menolak masuk dan melakukan pendeportasian kepada WNA jika maksud dan tujuan kedatangan tidak jelas atau tidak dapat memberikan informasi yang jelas tentang kunjungannya, dan tidak memenuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.
"Ketika WNA tinggal dan berada di wilah Indonesia, pengawasannya dilakukan dengan melakukan operasi tertutup dan terbuka yang dilakukan secara rutin dan berkala," tukas Agung.
Selain itu pengawasan bagi WNA juga dilakukan secara koordinasi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Adapun fungsi TIMPORA adalah melakukan koordinasi, berbagi data dan informasi serta dapat melakukan operasi gabungan baik tertutup maupun terbuka.
Lebih lanjut, upaya lainnya dengan menggunakan teknologi informasi berupa aplikasi pendaftaran orang asing (APOA). Aplikasi tersebut digunakan oleh tempat-tempat penginapan saat menerima tamu WNA. Pengelola penginapan juga dapat melaporkan langsung secara online tentang tamu WNA yang menginap.
Sedangkan upaya terbaru yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi dalam melakukan pengawasan WNA adalah dengan menerakan Quick Response (QR) Code pada dokumen perjalanan ketika masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). "QR code digunakan ketika WNA melakukan Check in di tempat-tempat penginapan, ketika memesan tiket alat angkut dan transaksi lainnya, sehingga keberadaan dan pergerakan WNA dapat terpantau. QR code WNA berisi tentang data diri, jenis visa, lama berkunjung dan tujuan kedatangan," tandasnya.
"Selanjutnya, Ditjen Imigrasi akan mengimplementasikan Pre-registration kepada WNA sebelum kedatangan di TPI sehingga petugas imigrasi mendapatkan informasi awal tentang WNA yang akan datang," tambahnya.
Ditjen Imigrasi selain berupaya melakukan beberapa pengawasan kedatangan TKA ke Indonesia. Agung mengatakan, bahwa yang terpenting juga adalah peran serta masyarakat dan media dalam memberikan informasi baik kepada pihak Imigrasi atau TIMPORA menjalankan pengawasan TKA berada di Indonesia.
"Selain itu penting juga peran perusahaan dalam mematuhi peraturan perundangan yang berlaku sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran oleh TKA yang ada di lingkungan perusahaannya," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya