Imigrasi Gagalkan 1.243 Jemaah Haji Ilegal, 719 dari Bandara Soetta
1.243 WNI ditunda keberangkatannya selama periode tersebut karena diduga kuat hendak berhaji tanpa prosedur resmi.
Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan keberangkatan 719 calon jemaah haji (JCH) nonprosedural ke Tanah Suci selama periode 23 April hingga 1 Juni 2025.
Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Suhendra menyebut, total 1.243 WNI ditunda keberangkatannya selama periode tersebut karena diduga kuat hendak berhaji tanpa prosedur resmi.
“Tindakan ini dilakukan karena para WNI tersebut terindikasi kuat sebagai jemaah calon haji non prosedural,” ujar Suhendra, Selasa (3/6).
Bandara Soekarno-Hatta Paling Banyak Gagalkan JCH Nonprosedural
Dari total jumlah tersebut, Bandara Internasional Soekarno-Hatta menjadi lokasi dengan jumlah penundaan terbanyak, yakni 719 orang. Disusul:
- Bandara Juanda, Surabaya: 187 orang
- Bandara Ngurah Rai, Denpasar: 52 orang
- Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar: 46 orang
- Bandara Internasional Yogyakarta: 42 orang
- Bandara Kualanamu, Medan: 18 orang
- Bandara Minangkabau, Sumbar: 12 orang
- Bandara Sultan Haji Sulaiman: 4 orang
Selain bandara, Imigrasi juga melakukan penundaan di pelabuhan internasional di Batam:
- Citra Tri Tunas: 82 orang
- Batam Center: 54 orang
- Pelabuhan Bengkong: 27 orang
“Alasan utama penundaan keberangkatan adalah karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk ibadah haji,” jelas Suhendra.
Suhendra menambahkan, sebagian besar WNI tersebut sebenarnya memiliki visa resmi dari Arab Saudi, namun bukan visa haji. Karena itu, mereka ditolak berangkat saat musim haji berlangsung.
“Saat musim haji ini kami perlu menekan potensi penyalahgunaan visa dalam rangka melakukan ibadah haji. Setelah musim haji selesai, para WNI tersebut tetap bisa berangkat ke Arab Saudi, sesuai dengan peruntukan visa mereka,” jelasnya.
Modus JCH Nonprosedural
Petugas juga mengungkap berbagai modus yang digunakan oleh para calon jemaah untuk mengelabui petugas. Misalnya di Yogyakarta, enam WNI yang hendak terbang ke Kuala Lumpur mengaku hanya ingin liburan.
“Empat orang mengaku akan berlibur dan dua lainnya menunjukkan visa kerja Arab Saudi. Tapi setelah diwawancara mendalam, semuanya mengaku hanya transit sebelum lanjut ke Arab Saudi untuk berhaji,” ungkap Suhendra.
Di Surabaya, 171 JCH ditunda karena menggunakan visa kunjungan dan menggunakan jasa biro perjalanan wisata. Salah satu jemaah bahkan mengaku telah mengeluarkan ratusan juta rupiah.
“Sangat disayangkan niat baik masyarakat mau beribadah malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” ujar Suhendra.
Kasus serupa terjadi di Makassar. Petugas menunda 46 keberangkatan karena ditemukan keterangan tidak konsisten.
“Sebelas orang mengaku ke Medan untuk acara lamaran, tapi ternyata terbukti ingin berhaji secara nonprosedural,” tambahnya.
Suhendra menegaskan, penundaan ini dilakukan semata-mata untuk melindungi WNI dari potensi masalah hukum, baik di Indonesia maupun Arab Saudi.
“Jangan sampai mau ibadah malah jadi masalah karena pakai cara yang tidak benar. Bersabar menanti melalui jalur resmi akan lebih menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi para jemaah,” pungkasnya.