Imam Nahrawi Ditahan KPK usai 8 Jam Diperiksa Sebagai Tersangka Suap Dana Hibah KONI
Merdeka.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dana hibah KONI.
Imam tampak keluar dari pemeriksaan sekira pukul 18.12 WIB setelah sebelumnya tiba di KPK untuk menjalani pemeriksaan pada pukul 10.09 WIB. Total sekitar delapan Imam menjalani pemeriksaan dan keluar lembaga antirasuah menggunakan rompi oranye atau pakaian tahanan KPK.
"Sudah dimintai keterangan oleh KPK," kata Imam di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9).
Politikus PKB ini langsung digiring menuju mobil tahanan yang berada di halaman gedung KPK. Dengan ini, Imam resmi ditahan KPK atas kasus dugaan suap dana hibah KONI.
"Saya siap mengikuti prosedur yang ada," ucap Imam.
Diketahui, KPK pada Rabu (18/9) mengumumkan Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.
Uang tersebut diduga merupakan "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Adapun rinciannya, dalam rentang 2014-2018, Menpora melalui Ulum diduga telah menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
Imam dan Ulum disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk tersangka Ulum, KPK telah menahan yang bersangkutan sejak 11 September 2019. Sementara untuk Imam belum dilakukan penahanan.
Selain itu, KPK juga telah mencegah ke luar negeri terhadap keduanya sejak akhir Agustus 2019.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya