IDI tolak suntik kebiri, JK sebut bisa pakai dokter polisi

UU yang mengatur tentang kebiri resmi berlaku pada 25 Mei lalu.

Faiq Hidayat
Oleh Faiq Hidayat - Reporter
IDI tolak suntik kebiri, JK sebut bisa pakai dokter polisi
Ilustrasi kebiri di China zaman dulu. ©2015 Merdeka.com

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah berlaku sejak Rabu (25/5) kemarin. Namun Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak menjadi eksekutor kebiri.Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, bahwa pemerintah bisa memakai eksekutor kebiri dari dokter polisi, jika IDI menolak. Pemerintah juga menghargai sikap penolakan IDI tersebut. "Hak dialah (dokter) tapi kan ada juga dokter yang bukan idi, dokter polisi, ya sudah pakai dokter polisi yang ditugaskan saja," kata Jusuf Kalla di kantornya, Jakarta, Jumat (10/6).Selain itu, kata dia, hukuman berat bagi pelaku kekerasan anak juga ditentukan oleh hakim pengadilan. "Itu kan hak, sanksi khusus, tidak semua orang dapat (hukuman kebiri) pertimbangan hati saja mana yang perlu, kan sudah diputuskan memang begitu, kalau memang hakim menentukan itu, iyalah," kata JK. Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak jadi eksekutor hukuman kebiri yang rencananya akan menjadi hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.Pelaksanaan hukuman kebiri oleh dokter dianggap melanggar Sumpah Dokter dan Kode Etik Kedokteran Indonesia."Kita tidak menentang perppu mengenai tambahan hukuman kebiri. Namun, eksekusi penyuntikan janganlah seorang dokter," ujar Ketua Umum IDI Ilham Oetama Marsis dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (9/6).

Rekomendasi