ICW Ingatkan Pansel KPK Tak Berikan Kuota Khusus bagi Kepolisian dan Kejaksaan
Merdeka.com - Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mendesak panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) agar tidak memberikan kuota tersendiri bagi para anggota Polri yang mendaftar sebagai Capim KPK.
"Panitia seleksi KPK tidak perlu memberikan kuota khusus terhadap anggota yang berasal dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan," katanya dalam acara diskusi di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (5/7).
Hal itu, kata Agus, demi menghindari atau meminimalisir terjadinya konflik kepentingan di tubuh lembaga antirasuah itu.
"Untuk meminimalisir terjadinya konflik kepentingan," ujarnya.
Agus menambahkan, asumsi berkenaan dengan belum adanya anggota kepolisian yang menduduki kursi pimpinan KPK merupakan hal yang keliru. Pasalnya tidak ada amanat khusus untuk KPK agar menyediakan kuota khusus bagi Korps Bhayangkara tersebut.
Merujuk pada Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasal 29 mengenai persyaratan menjadi pimpinan KPK, menurut Agus, tidak termuat adanya kriteria khusus agar pimpinan KPK dari Polri maupun Kejaksaan.
"Sehingga narasi yang selama ini berkembang mengenai perlu adanya pimpinan KPK dari kepolisian dan kejaksaan sungguh tidak tepat," tutupnya.
Selain itu, Agus meminta Pansel KPK untuk lebih selektif mencari tahu rekam jejak capim KPK dari unsur Kepolisian dan kejaksaan. Terlebih lagi integritas para capim dari kedua lembaga penegak hukum tersebut.
"Agar tidak adanya konflik kepentingan yang dimiliki oleh calon pimpinan yang berasal dari kepolisian atau kejaksaan ketika sedang menangani kasus korupsi ataupun persoalan internal di KPK," ujarnya.
Dia menambahkan, hal itu berkaca dari kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menimpa Irjen Pol Firli. Saat menjadi Deputi Penindakan KPK, Firli diketahui menemui Tuan Guru Bajang, mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat yang kala itu kapasitasnya menjadi saksi dalam kasus suap divestasi PT Newmont.
"Namun sayangnya, (pengusutan) pelanggaran kode etik Firli tidak tuntas bahkan yang bersangkutan (justru) dipromosikan menjadi Kapolda Sumatera Selatan," ungkapnya.
Reporter: Yopie MSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
ICW Desak Jokowi Tunda Kepres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menundanya hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaJokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaDalih Pegawai KPK Terlibat Skandal Pungli di Rutan: Untuk Biaya Makan dan Ongkos Bekerja
Hal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca Selengkapnya1 Anggota KKB Ditangkap Saat Membaur dengan Masyarakat di Puskesmas Ilaga, Ini Tampangnya
Polisi sangat mengharapkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan berkatan KKB.
Baca SelengkapnyaAkui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres
Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaKPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024
Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca SelengkapnyaKPK Tegaskan Pernyataan Alexander Marwata Tak Bisa Dijadikan Alasan Gugurkan Penetapan Tersangka Eks Wamenkum HAM
Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca Selengkapnya