Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ICJR: Pemeran Video Porno Untuk Kepentingan Pribadi Tak Bisa Dipidana

ICJR: Pemeran Video Porno Untuk Kepentingan Pribadi Tak Bisa Dipidana Ilustrasi Video Porno. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengingatkan, polisi tidak bisa sembarangan menetapkan pelanggaran pidana terhadap sosok yang ada dalam video porno yang viral belakangan di media sosial.

"Kami mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini, bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, yang sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana," tutur Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati dalam keterangannya, Selasa (10/11).

Menurut Maidina, ada sejumlah alasan yang membuat pemeran dalam video viral berkonten seksual tidak bisa dipidana. Seperti dalam konteks keberlakukan Undang-Undang Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.

"Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan membuat pornografi tidak dapat dipidana, apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri," jelas dia.

Hal itu sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Pornografi. Kemudian Pasal 6 Undang-Undang Pornografi menyebutkan, larangan memiliki atau menyimpan tidaklah termasuk untuk kepemilikan diri sendiri dan kepentingan sendiri.

"Dalam risalah pembahasan UU Pornografi juga dijelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik, ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik. Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut," beber Maidina.

Soal UU ITE

Kemudian, lanjutnya, dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, harus didudukan kembali sesuai tujuan pembentukannya.

Tujuan pengaturan Pasal 27 ayat (1) UU ITE adalah mencegah penyebaran konten melanggar kesusilaan di ranah publik digital. Untuk itu, mutlak pasal tersebut harus merujuk pada ketentuan dalam Pasal 282 ayat (2) KUHP tentang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, serta merujuk pula pada ketentuan UU Pornografi.

"Batasan untuk dapat dijerat pasal ini bahwa konteks tersebut harus benar-benar ditujukan kepada publik, harus juga telah diketahui oleh pelaku sebagai konten melanggar kesusilaan. Pembuatan konten atau pun korespondensi pribadi sama sekali tidak dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1). Hal ini harus dipahami oleh aparat penegak hukum dan menjadi catatan mendasar bagi revisi UU ITE ke depannya," katanya.

Maidina menekankan, aparat penegak hukum harus kritis, paham ketentuan hukum, dan mendasarkan tindakannya pada penghormatan hak korban. Orang yang diduga mirip dalam video tersebut harus dinilai sebagai korban, yang mengalami kerugian atas peristiwa ini.

"Maka terhadapnya harus ada upaya perlindungan. Yang pertama bisa dilakukan kepolisian adalah dengan memastikan konten tersebut mencegah penyebarannya dari semua ranah digital," tutup Maidina.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP