ICJR: Pemeran Video Porno Untuk Kepentingan Pribadi Tak Bisa Dipidana
Merdeka.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengingatkan, polisi tidak bisa sembarangan menetapkan pelanggaran pidana terhadap sosok yang ada dalam video porno yang viral belakangan di media sosial.
"Kami mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini, bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, yang sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana," tutur Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati dalam keterangannya, Selasa (10/11).
Menurut Maidina, ada sejumlah alasan yang membuat pemeran dalam video viral berkonten seksual tidak bisa dipidana. Seperti dalam konteks keberlakukan Undang-Undang Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.
"Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan membuat pornografi tidak dapat dipidana, apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri," jelas dia.
Hal itu sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Pornografi. Kemudian Pasal 6 Undang-Undang Pornografi menyebutkan, larangan memiliki atau menyimpan tidaklah termasuk untuk kepemilikan diri sendiri dan kepentingan sendiri.
"Dalam risalah pembahasan UU Pornografi juga dijelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik, ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik. Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut," beber Maidina.
Soal UU ITE
Kemudian, lanjutnya, dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, harus didudukan kembali sesuai tujuan pembentukannya.
Tujuan pengaturan Pasal 27 ayat (1) UU ITE adalah mencegah penyebaran konten melanggar kesusilaan di ranah publik digital. Untuk itu, mutlak pasal tersebut harus merujuk pada ketentuan dalam Pasal 282 ayat (2) KUHP tentang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, serta merujuk pula pada ketentuan UU Pornografi.
"Batasan untuk dapat dijerat pasal ini bahwa konteks tersebut harus benar-benar ditujukan kepada publik, harus juga telah diketahui oleh pelaku sebagai konten melanggar kesusilaan. Pembuatan konten atau pun korespondensi pribadi sama sekali tidak dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1). Hal ini harus dipahami oleh aparat penegak hukum dan menjadi catatan mendasar bagi revisi UU ITE ke depannya," katanya.
Maidina menekankan, aparat penegak hukum harus kritis, paham ketentuan hukum, dan mendasarkan tindakannya pada penghormatan hak korban. Orang yang diduga mirip dalam video tersebut harus dinilai sebagai korban, yang mengalami kerugian atas peristiwa ini.
"Maka terhadapnya harus ada upaya perlindungan. Yang pertama bisa dilakukan kepolisian adalah dengan memastikan konten tersebut mencegah penyebarannya dari semua ranah digital," tutup Maidina.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Acara Guru Besar ITB Kritik Pemerintah Disusupi Video Porno dari Peserta
Kegiatan itu pun bisa diikuti secara daring melalui tautan yang sudah disiapkan.
Baca SelengkapnyaPria Pemukul Wanita di Cimahi hingga Terjengkang Ditangkap Polisi, Ini Identitasnya
Video pemukulan itu sebelumnya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaVideo Porno Pelajar SMA Tulungagung Tersebar, Polisi Menduga Penyebarnya Mantan Korban
Kanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah, mengatakan, ada dua berkas konten video porno yang saat ini mereka dalami.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penampilan Siskaeee saat Dijemput Paksa Polisi di Yogya, Sampai Didampingi Polwan
Siskaeee kerap mangkir pemeriksaan kasus video porno yang menyeretnya jadi tersangka
Baca SelengkapnyaPolisi Ini Diuji Kesetiaannya dengan Pacar oleh Atasan, Aksinya Sukses Bikin Kekasih Klepek-klepek
Viral di media sosial sosok polisi yang duji kesetiannya dengan pacar oleh atasannya.
Baca SelengkapnyaTiga Sosok Menantu Para Jenderal Aktif di Polri, Cantik dan Berprestasi Suaminya Sama-Sama Perwira Polisi
Berikut tiga sosok menantu para Jenderal aktif di Polri dan suaminya sama-sama perwira Polisi.
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Hasil Investigasi Video Viral Anggota KKB Papua Disiksa, 8 Prajurit Ditahan
Pangdam Cendrawasih tidak mentolerir apa pun bentuk pelanggaran hukum.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangguhkan Penahanan Istri Anggota TNI yang Viralkan Perselingkuhan Suaminya
Kepolisian mengabulkan permintaannya dan penahanan tersangka Anandira
Baca SelengkapnyaPolisi Berpangkat Bripka Tiba-tiba Ngamuk di Pinggir Jalan Gebuki 'Sosok' Ini, Ending-nya Bikin Ketawa
Momen viral polisi ngamuk di pinggir jalan dan gebuki sosok tak terduga dan mampu mengundang gelak tawa.
Baca Selengkapnya