Ibu Rumah Tangga di Jambi Lawan Pencuri yang Coba Memerkosanya, Pelaku Kabur Tinggalkan Celana dan Pisau
Akibat serangan itu, tangan SR terluka. Dia dan anaknya yang melihat kejadian itu juga masih trauma.
SR menjelaskan bahwa pada saat itu dirinya tidur di dalam kamar. Ttiba-tiba dia merasa ada yang sedang menindih dirinya.
"Saat itu saya terkejut. Saya kira suami saya. Rupanya bukan, langsung lah berontak dan berteriak. Kemudian pelaku berusaha menusuk saya, sehingga terkena di tangan saya," kata SR saat diwawancarai merdeka.com di Kantor Polsek Jambi Selatan, Senin (18/9).
"Saat kejadian itu pelaku langsung kabur meninggalkan pisau di tempat tidur dan celana jins juga tinggal di kamar, pria itu kabur lewat jendela setelah itu baru saya ke kamar suami saya. Rupanya kamar suami saya terkunci dari luar."
SR, korban percobaan perkosaan dan pencurian.
SR mengatakan, dirinya dan suami tidur di kamar berbeda, karena pada saat itu dia sedang menidurkan anaknya yang sedang sakit. Sementara suaminya menidurkan anak mereka yang lain.
"Atas kejadian yang menimpa saya ini membuat trauma dan anak saya juga menjadi ketakutan," tutupnya.
Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Ipda Yudha Rengga mengatakan, pelaku sudah ditangkap, yakni pria bernama Tani Beri (33).
"Motif tersangka yang kita dapati yaitu ingin mencuri, namun dikarenakan pengaruh dari alkohol dan terlihat seorang wanita sehingga ingin berhubungan intim," katanya, Senin (18/9).
Kronologi kejadian kata Yudha, awalnya pada Kamis (14/9) sekira pukul 02.00 WIB. Saat itu SR sedang tidur di rumah. Dia tidak menyadari ada seorang pria masuk ke kamarnya lalu menaiki kasur dengan membawa senjata tajam.
berita untuk kamu.
Pelaku menikam korban dan mengenai tangan kanannya. Korban yang terluka berteriak meminta tolong.
"Korban SR ini berteriak sehingga pelaku kabur, meninggalkan identitas yaitu baju dan celana, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat," jelasnya.
Tani Beri disangka melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan dan atau penganiayaan. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 351 KUHPidana.
- Hidayat
Korban pencabulan merupakan keponakan pelaku masih berumur 15 tahun.
Baca SelengkapnyaKondisi anak perempuan berinisial N (7) yang diduga menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya seringkali terlihat murung.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ia terlibat dalam perlawanan kebijakan pemerintah lalu bergabung dengan PRRI.
Baca SelengkapnyaMasih banyak ditemukan peninggalan pondasi rumah dan perabotan rumah tangga di bekas desa yang hilang itu
Baca SelengkapnyaDengan melibatkan yang maha kuasa, kesulitan dalam menjalankan usahanya bisa teratasi.
Baca SelengkapnyaPembangunan jembatan kaca itu dilakukan hanya berdasarkan kesepakatan pemilik wahana dengan tukang bangunan.
Baca SelengkapnyaSeorang penjaga kebun mengaku sering melihat penampakan makhluk halus di sekitar rumah itu.
Baca SelengkapnyaPara korban langsung dievakuasi warga ke rumah sakit dan kini masih perawatan.
Baca Selengkapnya