Utang Rp 1,2 miliar, First Travel dilaporkan penyedia jasa handling
Merdeka.com - Penyedia jasa handling jemaah haji M. Syarief mendatangi Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Tujuannya untuk melaporkan adanya tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh PT First Travel sebesar Rp 1,2 miliar.
Pengacara M. Syarief, M Kamil mengatakan, pihaknya sengaja mendatangi Bareskrim karena masih ada tunggakan yang belum dibayarkan oleh PT First Travel.
"Kita datang ke sini untuk melaporkan ada yang belum dibayar oleh First Travel sebesar Rp 1,2 M uang jasa yang belum dibayarkan," katanya di Bareskrim Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Selasa (29/8).
Dia mengaku sudah menyerahkan bukti-bukti penipuan yang dilakukan oleh First Travel. Walaupun masih ada beberapa berkas yang harus dilengkapi, nantinya akan segera dikirimkan.
Kamil menjelaskan, hubungan kerjasama antara First Travel dengan Syarief bermula pada tahun 2014. Kerjasama tersebut berjalan dengan lancar hingga akhirnya tersendat pada awal tahun 2016 silam.
"Namun mulai 2016 awal itu tidak dibayarkan lagi sampai sekarang. Totalnya Rp 1,2 miliar. Itu jasa dari handling jemaah First Travel di Madinah," ujarnya.
Sebelumnya, Syarief sudah mencoba untuk melakukan mediasi dengan First Travel. Kamil mengungkapkan, pihaknya pernah sempat melayangkan somasi pada pimpinan penyedia jasa umrah tersebut, namun tak dihiraukan.
"Kita tunggu Andika dan Anniesa Hasibuan ini ada itikad baik untuk membayarkan, tapi tidak ada respon. Akhirnya Andika-Anniesa ditangkap pihak berwajib. Sejak itulah tidak bisa dikontak lagi," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menhub Budi mengusulkan Polisi melakukan razia mencari travel gelap saat arus balik lebaran.
Baca SelengkapnyaImbauan ini menindaklanjuti arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang meminta perusahaan logistik untuk membayarkan THR.
Baca SelengkapnyaCalon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca SelengkapnyaPungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaPenindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas
Baca SelengkapnyaKendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Baca SelengkapnyaPungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaKAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca Selengkapnya