HPSL Bayarkan Rp5 Miliar Ganti Rugi Tanah Sitinjau Lauik, Pembangunan Flyover Terus Dikebut

PT Hutama Panorama Sitinjau Lauik (HPSL) telah menyalurkan Rp5 miliar untuk ganti rugi tanah Sitinjau Lauik. Simak progres pembangunan jalan layang yang ditargetkan rampung 2027.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
HPSL Bayarkan Rp5 Miliar Ganti Rugi Tanah Sitinjau Lauik, Pembangunan Flyover Terus Dikebut
PT Hutama Panorama Sitinjau Lauik (HPSL) telah menyalurkan Rp5 miliar untuk ganti rugi tanah Sitinjau Lauik. Simak progres pembangunan jalan layang yang ditargetkan rampung 2027. (AntaraNews)

PT Hutama Panorama Sitinjau Lauik (HPSL) baru-baru ini mengumumkan telah menyalurkan dana sebesar Rp5 miliar. Dana ini dialokasikan untuk pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang lahannya terdampak proyek pembangunan Jalan Layang Sitinjau Lauik di Kota Padang, Sumatera Barat. Langkah ini menjadi bagian penting dalam percepatan realisasi infrastruktur vital tersebut.

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar, Elsa Putra Friandi, mengonfirmasi bahwa dua bidang tanah telah berhasil diselesaikan proses ganti ruginya. Lahan seluas total 6.000 meter persegi tersebut kini telah dibayarkan kepada pemiliknya. Pembayaran ini menandai kemajuan signifikan dalam tahap pembebasan lahan proyek.

Proyek Jalan Layang Sitinjau Lauik sendiri merupakan inisiatif strategis untuk meningkatkan konektivitas dan mengurangi kemacetan di jalur krusial tersebut. Dengan pembayaran ganti rugi ini, HPSL menunjukkan komitmen kuat. Mereka berupaya memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi sekaligus mendorong kelancaran pembangunan.

Pembayaran ganti rugi yang dilakukan oleh HPSL mencakup dua bidang tanah dengan total luas sekitar 6.000 meter persegi. Nilai kompensasi yang diberikan kepada masyarakat pemilik lahan mencapai hampir Rp5 miliar. Proses ini melibatkan negosiasi dan penilaian yang cermat untuk memastikan keadilan bagi semua pihak terdampak.

Nominal pembayaran yang disalurkan oleh HPSL bervariasi, berkisar antara Rp700 ribu hingga Rp1,6 juta per meter persegi. Variasi harga ini ditentukan oleh beberapa faktor penting. Faktor-faktor tersebut meliputi kondisi fisik tanah, letak geografis, serta fungsi lahan sebelum terdampak proyek.

Sebagai contoh, lahan yang sebelumnya digunakan sebagai area pertanian atau lokasi rumah tinggal cenderung mendapatkan biaya penggantian yang lebih tinggi. Hal ini berbeda dengan tanah kosong yang memiliki nilai kompensasi lebih rendah. Pendekatan ini memastikan bahwa masyarakat menerima kompensasi yang sesuai dengan nilai dan pemanfaatan lahan mereka.

HPSL, sebagai badan usaha pelaksana proyek, berupaya keras menyelesaikan tahapan pembebasan lahan ini. Tujuannya adalah agar pembangunan fisik Jalan Layang Sitinjau Lauik dapat berjalan tanpa hambatan berarti. Komitmen ini sangat vital untuk menjaga momentum proyek infrastruktur nasional.

Direktur Hutama Panorama Sitinjau Lauik (HPSL), Michael AP Rumenser, menyatakan optimisme tinggi terhadap penyelesaian proyek Flyover Sitinjau Lauik. Ia menargetkan pembangunan ini dapat tuntas pada akhir tahun 2027. Meskipun masih ada proses konsinyasi di pengadilan, target tersebut dianggap realistis dan dapat dicapai.

Michael menegaskan bahwa kejelasan target penyelesaian sangat membantu HPSL dalam menjalankan pekerjaannya. Proses konsinyasi, meskipun memerlukan waktu, tidak akan menghambat secara signifikan. HPSL berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait demi kelancaran proyek.

Dalam konteks pembebasan lahan dan konsinyasi, Michael menyoroti peran krusial pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan Tinggi setempat. Pengawalan dari Kejaksaan Tinggi Sumbar dinilai sangat penting. Hal ini untuk memastikan seluruh proses pembebasan lahan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Pengawasan ketat ini bertujuan mencegah adanya pihak yang dirugikan, terutama masyarakat yang lahannya terdampak pembangunan. Michael juga menekankan pentingnya pengawalan bagi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan BPJN. Tujuannya agar proses tidak berpotensi melawan hukum dan tetap transparan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi