Holis dapat Rp 30 juta selundupkan narkoba dari Malaysia ke Indonesia
Merdeka.com - Petugas keamanan gabungan Bandara Internasional Juanda yakni dari Avsec, Bea Cukai dan Satgaspam Pomal Juanda mengungkap penyelundupan narkoba dari Malaysia masuk ke Surabaya, September lalu. Petugas mengamankan tersangka bernama Holis, warga asli Madura, Jawa Timur.
Holis mengaku mendapatkan fee cukup besar atas pengiriman tersebut.
"Sekali pengiriman, tersangka Holis ini mengaku dapat komisi Rp 30 juta. Jika itu barangnya berhasil lolos dari pemeriksaan petugas keamanan di bandara maupun polisi," terang Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Machfud Arifin, Rabu (4/10).
Tapi, pengiriman diketahui, saat tersangka diperiksa petugas. Baik itu barang bawaannya, seperti tas maupun di tubuhnya. Ternyata, dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan narkoba yang diselipkan dalam tas koper, dengan berat 1,5 kilogram.
"Narkoba itu rencananya nanti akan diambil oleh seseorang dan akan dijemput diambil di sekitar bandara. Ternyata, justru sebelum dijemput, tersangka sudah ditangkap terlebih dahulu. Untuk orang yang akan menjemputnya ini masih didalami," pungkas dia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puluhan kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi berhasil diamankan petugas gabungan
Baca SelengkapnyaUntuk 1 kilogram sabu yang diedarkan imbalannya Rp20-30 juta
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaIa ditangkap polisi usai dilaporkan temannya sendiri.
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaBelem diketahui penyebab pasti SER nekat bunuh diri
Baca Selengkapnya