Hitungan Rutan, Vanessa Angel Baru Bebas Besok
Merdeka.com - Artis Vanessa Angel batal bebas Sabtu (29/6) ini. Penyebabnya, Rutan Klas IA Medaeng ternyata memiliki hitungan sendiri terhadap masa tahanan Vanessa.
Kasubsi Bimbingan Kegiatan Rutan Perempuan Kelas II A Surabaya, Siti Viona Aidilla, menyatakan saat ini pemberkasan atas kebebasan Vanessa Angel sudah lengkap. Hal itu berarti, Vanessa sudah dapat menghirup udara bebas setelah masa tahanannya habis sesuai dengan vonis hakim.
Dikonfirmasi kapan artis FTV tersebut akan bebas, ia mengatakan, sesuai dengan catatan Rutan, ia bakal bebas pada Minggu (30/6) besok.
"Berkas sudah lengkap. Besok (Minggu) bebas," ungkapnya, (29/6).
Sementara itu, Kejaksaan sempat menghitung jika Vanessa dapat bebas hari (Sabtu) ini. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Richard Marpaung mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan berita acara eksekusi ke Rutan tempat Vanessa ditahan. Selebihnya, untuk teknis proses pembebasan diserahkan sepenuhnya pada pihak Rutan.
"Berita acara eksekusi sudah kita serahkan ke Rutan. Selanjutnya, untuk teknis pembebasan kita serahkan ke pihak Rutan," ujarnya.
Vanessa Angel Gelar Tumpengan di Rutan
Menyambut kebebasannya Minggu (30/6) besok, Vanessa Angel menggelar syukuran dengan warga binaan Rutan Klas IA Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, siang tadi. Ia membagi-bagikan potongan tumpeng yang dikirim oleh asisten pribadinya ke rutan.
"Iya, tadi gelar tumpengan, katanya sebagai wujud syukur jelang kebebasannya besok," ungkap Kasubsi Bimbingan Kegiatan Rutan Perempuan Kelas II A Surabaya, Siti Viona Aidilla, Sabtu (29/6).
Dikonfirmasi apakah ada tamu atau keluarga Vanessa yang menemani, Viona menyatakan tidak ada. "Syukuran itu hanya dengan warga binaan saja. Tidak ada dari pihak keluarga," katanya.
Tumpeng Vanessa terlihat diantarkan oleh asisten pribadinya ke rutan. Sayangnya, sang assisten yang selama ini menemani, enggan memberikan pernyataan terkait dengan acara syukuran tersebut.
Sebelumnya, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Asep Mariyono mengatakan, setelah dilakukan kajian pihaknya memutuskan untuk menerima vonis hakim.
Salah satu pertimbangannya adalah, jumlah hukuman yang sudah melebihi setengah dari tuntutan. "Kita menyatakan menerima putusan, karena salah satu pertimbangannya vonis sudah melebihi setengah dari tuntutan kita," pungkasnya, Jumat (28/6).
Dalam kasus ini, Vanessa divonis 5 bulan penjara oleh hakim karena telah melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak disetujui dan atau mentransmisikan dan atau membuat bisa diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sehingga dapat diakses khalayak.
Ia pun dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana 6 bulan penjara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu
Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSuara Penghayat Kepercayaan dalam Pusaran Politik Indonesia
Mereka adalah kelompok rentan yang sering dimanfaatkan untuk mendulang suara. Ragam perjuangan mereka lakukan guna mendapatkan hak-haknya.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Surat dalam Botol Berusia 135 Tahun Ditemukan di Bawah Lantai Rumah, Isinya Bikin Haru
Surat dalam Botol Berusia 135 Tahun Ditemukan di Bawah Lantai Rumah, Isinya Bikin Haru
Baca SelengkapnyaAjakan Rujuk Ditolak, Pria di Palembang Mengamuk Tikami Mantan Istri dan Calon Suaminya
DN gelap mata mengetahui mantan istrinya AG (24) akan menikah lagi. Dia menikami wanita itu hingga terluka parah sedangkan calon suaminya FR (30) tewas.
Baca SelengkapnyaBawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana
"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja
Baca SelengkapnyaPerempuan ini di USG sama 'Mantan' Pacar jadi Sorotan, Ngaku Deg-degan
Di tengah-tengah momen pemeriksaan, si wanita merasa begitu deg-degan.
Baca SelengkapnyaTinggalkan Hidup Enak di Istana, Ini Sosok Mbah Demang Keturunan Raja Bangkalan yang Memilih Jadi Warga Biasa
Dalam pengasingannya, ia berusaha menyembuyikan jati dirinya sebagai bangsawan.
Baca Selengkapnya40 Pantun-pantun Lucu yang Sangat Menghibur, Cocok untuk Cairkan Suasana
Merdeka.com merangkum informasi tentang 40 pantun-pantun lucuyang sangat menghibur dan cocok untuk mencairkan suasana.
Baca Selengkapnya