Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hitungan Rutan, Vanessa Angel Baru Bebas Besok

Hitungan Rutan, Vanessa Angel Baru Bebas Besok Vanessa Angel Menjalani Sidang Lanjutan. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Artis Vanessa Angel batal bebas Sabtu (29/6) ini. Penyebabnya, Rutan Klas IA Medaeng ternyata memiliki hitungan sendiri terhadap masa tahanan Vanessa.

Kasubsi Bimbingan Kegiatan Rutan Perempuan Kelas II A Surabaya, Siti Viona Aidilla, menyatakan saat ini pemberkasan atas kebebasan Vanessa Angel sudah lengkap. Hal itu berarti, Vanessa sudah dapat menghirup udara bebas setelah masa tahanannya habis sesuai dengan vonis hakim.

Dikonfirmasi kapan artis FTV tersebut akan bebas, ia mengatakan, sesuai dengan catatan Rutan, ia bakal bebas pada Minggu (30/6) besok.

"Berkas sudah lengkap. Besok (Minggu) bebas," ungkapnya, (29/6).

Sementara itu, Kejaksaan sempat menghitung jika Vanessa dapat bebas hari (Sabtu) ini. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Richard Marpaung mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan berita acara eksekusi ke Rutan tempat Vanessa ditahan. Selebihnya, untuk teknis proses pembebasan diserahkan sepenuhnya pada pihak Rutan.

"Berita acara eksekusi sudah kita serahkan ke Rutan. Selanjutnya, untuk teknis pembebasan kita serahkan ke pihak Rutan," ujarnya.

Vanessa Angel Gelar Tumpengan di Rutan

Menyambut kebebasannya Minggu (30/6) besok, Vanessa Angel menggelar syukuran dengan warga binaan Rutan Klas IA Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, siang tadi. Ia membagi-bagikan potongan tumpeng yang dikirim oleh asisten pribadinya ke rutan.

"Iya, tadi gelar tumpengan, katanya sebagai wujud syukur jelang kebebasannya besok," ungkap Kasubsi Bimbingan Kegiatan Rutan Perempuan Kelas II A Surabaya, Siti Viona Aidilla, Sabtu (29/6).

Dikonfirmasi apakah ada tamu atau keluarga Vanessa yang menemani, Viona menyatakan tidak ada. "Syukuran itu hanya dengan warga binaan saja. Tidak ada dari pihak keluarga," katanya.

Tumpeng Vanessa terlihat diantarkan oleh asisten pribadinya ke rutan. Sayangnya, sang assisten yang selama ini menemani, enggan memberikan pernyataan terkait dengan acara syukuran tersebut.

Sebelumnya, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Asep Mariyono mengatakan, setelah dilakukan kajian pihaknya memutuskan untuk menerima vonis hakim.

Salah satu pertimbangannya adalah, jumlah hukuman yang sudah melebihi setengah dari tuntutan. "Kita menyatakan menerima putusan, karena salah satu pertimbangannya vonis sudah melebihi setengah dari tuntutan kita," pungkasnya, Jumat (28/6).

Dalam kasus ini, Vanessa divonis 5 bulan penjara oleh hakim karena telah melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak disetujui dan atau mentransmisikan dan atau membuat bisa diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sehingga dapat diakses khalayak.

Ia pun dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana 6 bulan penjara.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Suara Penghayat Kepercayaan dalam Pusaran Politik Indonesia

Suara Penghayat Kepercayaan dalam Pusaran Politik Indonesia

Mereka adalah kelompok rentan yang sering dimanfaatkan untuk mendulang suara. Ragam perjuangan mereka lakukan guna mendapatkan hak-haknya.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan

Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Surat dalam Botol Berusia 135 Tahun Ditemukan di Bawah Lantai Rumah, Isinya Bikin Haru

Surat dalam Botol Berusia 135 Tahun Ditemukan di Bawah Lantai Rumah, Isinya Bikin Haru

Surat dalam Botol Berusia 135 Tahun Ditemukan di Bawah Lantai Rumah, Isinya Bikin Haru

Baca Selengkapnya
Ajakan Rujuk Ditolak, Pria di Palembang Mengamuk Tikami Mantan Istri dan Calon Suaminya

Ajakan Rujuk Ditolak, Pria di Palembang Mengamuk Tikami Mantan Istri dan Calon Suaminya

DN gelap mata mengetahui mantan istrinya AG (24) akan menikah lagi. Dia menikami wanita itu hingga terluka parah sedangkan calon suaminya FR (30) tewas.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja

Baca Selengkapnya
Perempuan ini di USG sama 'Mantan' Pacar jadi Sorotan, Ngaku Deg-degan

Perempuan ini di USG sama 'Mantan' Pacar jadi Sorotan, Ngaku Deg-degan

Di tengah-tengah momen pemeriksaan, si wanita merasa begitu deg-degan.

Baca Selengkapnya
Tinggalkan Hidup Enak di Istana, Ini Sosok Mbah Demang Keturunan Raja Bangkalan yang Memilih Jadi Warga Biasa

Tinggalkan Hidup Enak di Istana, Ini Sosok Mbah Demang Keturunan Raja Bangkalan yang Memilih Jadi Warga Biasa

Dalam pengasingannya, ia berusaha menyembuyikan jati dirinya sebagai bangsawan.

Baca Selengkapnya
40 Pantun-pantun Lucu yang Sangat Menghibur, Cocok untuk Cairkan Suasana

40 Pantun-pantun Lucu yang Sangat Menghibur, Cocok untuk Cairkan Suasana

Merdeka.com merangkum informasi tentang 40 pantun-pantun lucuyang sangat menghibur dan cocok untuk mencairkan suasana.

Baca Selengkapnya