Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hitungan Rutan, Vanessa Angel Baru Bebas Besok

Hitungan Rutan, Vanessa Angel Baru Bebas Besok Vanessa Angel Menjalani Sidang Lanjutan. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Artis Vanessa Angel batal bebas Sabtu (29/6) ini. Penyebabnya, Rutan Klas IA Medaeng ternyata memiliki hitungan sendiri terhadap masa tahanan Vanessa.

Kasubsi Bimbingan Kegiatan Rutan Perempuan Kelas II A Surabaya, Siti Viona Aidilla, menyatakan saat ini pemberkasan atas kebebasan Vanessa Angel sudah lengkap. Hal itu berarti, Vanessa sudah dapat menghirup udara bebas setelah masa tahanannya habis sesuai dengan vonis hakim.

Dikonfirmasi kapan artis FTV tersebut akan bebas, ia mengatakan, sesuai dengan catatan Rutan, ia bakal bebas pada Minggu (30/6) besok.

"Berkas sudah lengkap. Besok (Minggu) bebas," ungkapnya, (29/6).

Sementara itu, Kejaksaan sempat menghitung jika Vanessa dapat bebas hari (Sabtu) ini. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Richard Marpaung mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan berita acara eksekusi ke Rutan tempat Vanessa ditahan. Selebihnya, untuk teknis proses pembebasan diserahkan sepenuhnya pada pihak Rutan.

"Berita acara eksekusi sudah kita serahkan ke Rutan. Selanjutnya, untuk teknis pembebasan kita serahkan ke pihak Rutan," ujarnya.

Vanessa Angel Gelar Tumpengan di Rutan

Menyambut kebebasannya Minggu (30/6) besok, Vanessa Angel menggelar syukuran dengan warga binaan Rutan Klas IA Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, siang tadi. Ia membagi-bagikan potongan tumpeng yang dikirim oleh asisten pribadinya ke rutan.

"Iya, tadi gelar tumpengan, katanya sebagai wujud syukur jelang kebebasannya besok," ungkap Kasubsi Bimbingan Kegiatan Rutan Perempuan Kelas II A Surabaya, Siti Viona Aidilla, Sabtu (29/6).

Dikonfirmasi apakah ada tamu atau keluarga Vanessa yang menemani, Viona menyatakan tidak ada. "Syukuran itu hanya dengan warga binaan saja. Tidak ada dari pihak keluarga," katanya.

Tumpeng Vanessa terlihat diantarkan oleh asisten pribadinya ke rutan. Sayangnya, sang assisten yang selama ini menemani, enggan memberikan pernyataan terkait dengan acara syukuran tersebut.

Sebelumnya, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Asep Mariyono mengatakan, setelah dilakukan kajian pihaknya memutuskan untuk menerima vonis hakim.

Salah satu pertimbangannya adalah, jumlah hukuman yang sudah melebihi setengah dari tuntutan. "Kita menyatakan menerima putusan, karena salah satu pertimbangannya vonis sudah melebihi setengah dari tuntutan kita," pungkasnya, Jumat (28/6).

Dalam kasus ini, Vanessa divonis 5 bulan penjara oleh hakim karena telah melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak disetujui dan atau mentransmisikan dan atau membuat bisa diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sehingga dapat diakses khalayak.

Ia pun dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pidana 6 bulan penjara.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP