Herman diciduk polisi saat mengantar kosmetik ilegal ke konsumen
Merdeka.com - Herman Chai (32), warga kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, ditangkap aparat Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat. Dia diduga memperjualbelikan kosmetik illegal kepada warga Kubu Raya.
Sebanyak 248 kosmetik dari 22 item kosmetik disita sebagai barang bukti. Kepolisian mengendus peredaran kosmetik illegal usai diadukan masyarakat ke kepolisian.
Dalam penyelidikan, menemukan Herman Chai, 5 Oktober 2016 lalu, sedang mengendarai motor dan melintas di Jalan Sepakat II Ahmad Yani. Saat itu diduga Herman tengah mengantar kosmetik pesanan kepada warga.
"Dia sedang mengantar beberapa kosmetik ke konsumen. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap produk itu. Hasilnya, sebagian besar kosmetik itu tidak memiliki izin edar," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Suhadi SW, dalam keterangannya kepada wartawan di Pontianak, Jumat (7/10).
Kepolisian tidak mau membuang waktu. Usai menemukan kosmetik itu, tim Ditreskrimsus langsung melakukan pengembangan, mencari obat dan kosmetik lainnya di rumah tinggal Herman, di Jalan Sui Raya Dalam Kompleks Lestari II nomor 22A kabupaten Kubu Raya.
"Di dalam rumahnya, mendapatkan kosmetik 22 item dari berbagai merek. Total kosmetik yang ditemukan dan disita berjumlah 248 kosmetik," ujar Suhadi.
Herman dan barang bukti kosmetik itu, lantas dibawa ke markas Polda Kalimantan Barat, untuk pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. Herman kini meringkuk di sel tahanan sementara kepolisian, dan dijerat dengan pasal berlapis.
"Herman ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal 197 junto pasal 106 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar," sebut Suhadi.
Selain itu, tersangka Herman juga dijerat asal 62 ayat 1 junto pasal 8 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Ancamannya 5 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," tandas Suhadi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelum diciduk polisi, kedua tersangka saat itu masih mencari pembeli dengan harga tertinggi
Baca SelengkapnyaSelain obat kuat, petugas juga mendapatkan kemasan jamu kesehatan yang ilegal dan totalnya seluruhnya ada 3.799 kotak dari 44 merek.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaIa menangis histeris saat ibunya menolak permintaan maafnya pasca diamankan di kantor kepolisian.
Baca SelengkapnyaSelain mengabdi kepada negara, polisi berpangkat Brigadir ini rela berjualan es teh manis di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaArdian menjelaskan JMW menjalankan bisnis ilegal itu atas desakan kebutuhan ekonomi.
Baca SelengkapnyaKemendag sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.
Baca SelengkapnyaKarnita meminta warga untuk menjaga jarak aman dan agar tidak berbuat macam-macam yang bisa mengancam keselamatan.
Baca Selengkapnya