Heboh Pemuda Disabilitas di Kendari Dikeroyok dan Ditelanjangi, Polisi Tangkap 4 Orang Terduga Pelaku
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari Ajun Komisaris Welliwanto mengatakan video pengeroyokan tersebut terjadi di depan tempat Billiar.
Video viral yang memperlihatkan seorang pria dikeroyok dan ditelanjangi setelah dituduh mencuri memicu perhatian luas di media sosial. Menyikapi kejadian tersebut, Kepolisian Resor Kota Kendari telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan itu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari Ajun Komisaris Welliwanto mengatakan video pengeroyokan tersebut terjadi di depan tempat Billiar, Jalan Chairil Anwar, Kecamataan Puuwatu, Kota Kendari, Jumat (5/12) malam. Welliwanto mengungkapkan identitas pria yang menjadi korban pengeroyokan yakni RE (19).
"Korban sulit berkomunikasi karena disabilitas mental (down syndrome)," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (9/12).
Hasil penyelidikan
Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa RE tidak melakukan pencurian handphone seperti yang dituduhkan oleh keempat terduga pelaku.
"Hasil penyelidikan, korban tidak terbukti melakukan pencurian," kata Welliwanto.
Akibat kejadian tersebut, keluarga korban melapor ke Polresta Kendari pada Minggu (7/12). Dari laporan tersebut, polisi menangkap tiga orang laki-laki dan seorang perempuan.
"Terduga pelaku MD (21), RA (21), MZ (21), dan OC (19). Mereka ini sebelumnya merasa curiga terhadap korban akan melakukan aksi pencurian. Faktanya, korban tidak melakukan pencurian," tegasnya.
Kronologi
Welliwanto menjelaskan kronologi berawal saat korban sedang bermain handphone di depan tempat Biliar di Jalan Chairil Anwar, pada Jumat (5/12). Saat itu keempat terduga pelaku menaruh curiga gerak-gerik korban.
"Keempatnya ini langsung mendatangi korban. Korban langsung menyeret korban dan diikat di tiang kanopi hingga ditelanjangi," kata dia.
Welliwanto mengaku terduga pelaku melakukan tindakan tersebut akibat jengkel karena jawaban korban berubah-ubah saat ditanya. Akibat penganiayaan itu, korban menderita sejumlah luka memar di bagian tubuhnya.
"Korban mengalami luka sejumlah badannya akibat dipukuli oleh terduga pelaku," ucapnya.
Akibat perbuatannya, empat terduga pelaku terancam dijerat Pasal 170 ayat 1 juncto 351 ayat 1 KUHPidana tentang pengeroyokan dan penganiayaan.