Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hasil korupsi Bupati Takalar & keluarga diupayakan kembali ke negara

Hasil korupsi Bupati Takalar & keluarga diupayakan kembali ke negara Konpers Kajati Sulsel terkait korupsi Bupati Takalar. ©2017 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penjualan lahan transmigrasi milik negara dengan nilai kerugian sebesar Rp 17,3 miliar oleh Kejati Sulsel, Kamis (20/7). Penetapan tersangka ini setelah Burhanuddin Baharuddin mondar-mandir diperiksa.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kini upayakan pengembalian uang negara dari keluarga bupati itu yang ditengarai sebagai hasil korupsi. "Kita akan upayakan pengembalian uang yang dinikmati keluarga bupati ini untuk pemulihan keuangan negara," kata Kepala Kejati Sulsel, Jan Samuel Maringka kepada wartawan usai kegiatan peringatan hari Bhakti Adhyaksa ke-57, Sabtu (22/7).

Pada Kamis (20/7) kemarin, keluarga bupati baik itu istri dan anak sudah diperiksa oleh penyidik. Mereka diperiksa kapasitasnya sebagai saksi.

"Mengenai tersangka bupati itu sendiri, kita sudah dapatkan persetujuan dari Kemendagri untuk segera melakukan tindakan hukum selanjutnya yakni pemanggilan untuk pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka," jelasnya.

Lebih jauh dijelaskan, perkara korupsi penjualan lahan negara di Kabupaten Takalar itu adalah salah satu dari lima perkara menarik yang ditangani Kejati Sulsel saat ini dan banyak menarik perhatian masyarakat. Empat perkara lainnya adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah dalam rangka pengembangan dan perluasan terminal bandara internasional Sultan Hasanuddin pada PT Angkasa Pura I (Persero) Tahun Anggaran 2015 dengan kerugian ngara sebanyak Rp 317 miliar, dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan sewa menyewa tanah negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 lalu dengan kerugian negara sebesar Rp 500 juta, namun terkait dengan pengamanan proyek strategi nasional yakni pembangunan jalan tol laut di Sulsel.

Kemudian, dugaan tipikor penyaluran bantuan dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dengan kerugian negara Rp 31.661 miliar. Lalu perkara dugaan tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait transaksi mencurigakan atas nama Rusdi Karim sebagai bendahara pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa tahun 2007 – 2015 dengan kerugian negara ditaksir Rp 34 miliar.

"Lima kasus ini, jangan harapkan ada yang berulang tahun. Harus diselesaikan segera tahun ini. Kalau sudah dinaikkan sebagai tersangka maka proses hukum jalan dan bukan hanya penyidikan. Harus berakhir di pengadilan," tandas Jan Samuel Maringka.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP