Harta Kekayaan Bupati Bangkalan Abdul Latif, Tersangka Kasus Dugaan Suap

Rabu, 7 Desember 2022 19:32 Reporter : Merdeka
Harta Kekayaan Bupati Bangkalan Abdul Latif, Tersangka Kasus Dugaan Suap Abdul Latif diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bangkalan Abdul Latif Ali Imran. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur (Jatim).

Menyelisik laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, harta Abdul Latif tercatat senilai Rp 9.921.437.399. Harta itu dia laporkan pada 29 Maret 2022.

Harta yang dimiliki Abdul Latif didominasi oleh tanah bangunan yang berada di Bangkalan senilai Rp 5.825.000.000.

Sementara untuk harta bergerak, dia melaporkan memiliki mobil Toyota Sienta tahun 2026 senilai Rp 75 juta dan motor Honda tahun 2016 senilai Rp 5 juta. Jadi total kendaraannya senilai Rp 80 juta.

Dia juga melaporkan memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 93.763.000. Kas dan setara kas senilai Rp 672.674.399. Harta lainnya Rp 3.250.000.000. Jadi total hartanya senilai Rp 9.921.437.399.

2 dari 2 halaman

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bangkalan Abdul Latif Ali Imran. Abdul Latif merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur (Jatim).

"Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim KPK menangkap para tersangka dan segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (7/12).

Ali mengatakan, sebelum digelandang ke markas antirasuah, Bupati Bangkalan dan tersangka lainnya terlebih dahulu diperiksa di Mapolda Jatim.

"Bertempat di Polda Jatim, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dugaan korupsi di Bangkalan," kata Ali.

Ali menyebut pihaknya akan menjelaskan lebih lanjut apakah Abdul Latif akan ditahan atau tidak.

"Perkembangan akan disampaikan," kata Ali.

KPK membenarkan menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur. Salah satu dari enam tersangka adalah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron.

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (31/10/2022).

"Telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini ada 6 orang tersangka," tambah Ali.

KPK menjelaskan kedatangan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Surabaya pada Kamis, 1 Desember 2022 kemarin.

Dalam acara itu diketahui dihadiri oleh Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri. Sementara Bupati Bangkalan Abdul Latief diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Hanya saja KPK belum mengumumkannya secara resmi.

Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com

[fik]

Baca juga:
KPK Tangkap Bupati Bangkalan Abdul Latif
KPK Periksa Ketua DPRD Bangkalan Muhammad Fahad
KPK Cecar Wakil Bupati Pamekasan Terkait Dokumen Bantuan Keuangan Pemprov Jatim
KPK Kembali Panggil Pramugari Tamara Anggraeny Terkait Kasus Lukas Enembe
Hingga Rabu Dini Hari, Ismail Bolong Masih Diperiksa Bareskrim Polri
Praperadilan Bambang Kayun, KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Sesuai Prosedur
KPK Panggil Wakil Bupati Pamekasan Terkait Suap Bantuan Keuangan Jatim

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini