Provinsi Sulawesi Selatan berada di peringkat ke 7 sebagai penyalahguna narkotika di Indonesia. Ironisnya, Sumsel hanya memiliki tiga Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK).
Sehingga wilayah tugas BNN di Sulsel untuk pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika bertumpu pada Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sulsel bersama pihak kepolisian. Adapun tiga BNNK itu di Kabupaten Bone, Kota Palopo dan Kabupaten Toraja.
"Kita hanya tiga BNNK padahal ada 24 kabupaten/kota di Sulsel jadi secara struktural di Sulsel harusnya ada 24 BNNK. Yang tiga BNNK itu pun ada di Kabupaten Bone, Kota Palopo dan Kabupaten Toraja, Kota Makassar sebagai kota metropolitan belum ada BNNK-nya," kata Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Polisi Idris Kadir, Rabu (18/12).
Idris mengungkap, menurut amanat UU No 35 tahun 2009 bahwa BNN terdiri dari BNN di tingkat provinsi dan ada di setiap kabupaten/kota.
"Tapi karena keterbatasan anggaran negara sehingga muncul moratorium. Pembentukan BNNK ini pun dilakukan secara selektif dan sistem prioritas," ujarnya.
Dia mengungkap, pihaknya telah mengajukan usulan pembentukan BNNK di beberapa daerah selama tahun 2019. Paling tidak, ada lima daerah, Kota Makassar, Kabupaten Sidrap, Kota Parepare dan Pinrang serta Kabupaten Wajo. Kabupaten Toraja Utara dan Kabupaten Enrekang juga sempat meminta.
Merunut UU No 35 tahun 2009, Idris membeberkan, sedianya di BNNP Sulsel itu komposisi personelnya sebanyak 231 orang tapi hingga saat ini hanya 57 orang. Yang diantaranya, 16 personel Polri dan selebihnya ASN dan tenaga kontrak.
"Tapi ini jadi tantangan bagi BNNP Sulsel untuk terus berusaha bekerja maksimal dengan mengoptimalkan kinerja di semua bagian atau bidang," ujarnya.
Dia menambahkan, sepanjang bulan Januari hingga Desember 2019 di pekan ini, BNNP Sulsel mengungkap Laporan Kasus Narkotika (LKN) sebanyak 18 kasus dan 1 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU ( yang terkait narkotika) melibatkan 29 tersangka yang berkasnya telah P21.