Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menemukan buronan kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI Fraksi PDIP melalui metode pergantian antar-waktu (PAW), Harun Masiku.
KPK sudah melayangkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap penyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk yang kedua kalinya.
Berdasarkan Pasal 97 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, permintaan cegah hanya bisa dilakukan selama 6 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan. Jika dalam 6 bulan masa cegah kedua ini KPK belum bisa menangkap Harun, berdasarkan UU tersebut, maka Harun bebas melakukan perjalanan ke luar negeri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tak mau berandai-andai terkait hal tersebut. Dia memastikan, lembaga antirasuah akan terus memburu Harun.
"Saat ini KPK terus memaksimalkan pencarian keberadaan DPO (Harun). Koordinasi telah dilakukan baik dengan Bareskrim Polri, Interpol dan Imigrasi," katanya kepada Liputan6.com, Kamis (23/7).
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, KPK tidak bisa melakukan perpanjangan pencegahan ke luar negeri untuk yang ketiga kali kepada Harun Masiku.
"Merujuk Pasal 97 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan," ujar Arvin saat dikonfirmasi, Selasa (21/7).
Arvin menuturkan, sesuai peraturan yang berlaku, permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap seseorang hanya dapat dilakukan sebanyak dua kali. Jika dalam 12 bulan KPK tak menemukan Harun, maka KPK tak bisa lagi mencegah Harun ke luar negeri.
"Kalau ditotal ya cuma 12 bulan," kata Arvin.
Diketahui, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri terhadap mantan Calon Anggota Legislatif (Caleg) PDIP Harun Masiku (HAR), yang menjadi buronan dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
"Dalam rangka mendukung proses penyidikan, KPK memperpanjang masa cegah, atau melarang bepergian ke luar negeri terhadap HAR terhitung sejak 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan ke depan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (20/7).
Ali mengatakan, surat perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap penyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu sudah dikirim ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Saat ini KPK tetap menjalin koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Keimigrasian untuk terus mencari dan menangkap keberadaan DPO tersebut. Perkembangannya nanti akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.
Politikus PDIP Harun Masiku dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Tak hanya Harun Masiku dan Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri pihak swasta.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.
Dalam perkara ini, Saeful divonis 20 bulan penjara, sementara Wahyu dan Agustiani masih menjalani proses persidangan. Sedangkan Harun Masiku masih dalam perburuan tim lembaga pemberantasan korupsi.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Advertisement
Vietnam Pangkas Ekspor Beras 44 Persen, Mentan: Produksi Kita Naik 3 Tahun Terakhir
Sekitar 2 Jam yang laluMessi Cs Mau ke Indonesia, Sandiaga Siapkan Lima Destinasi Wisata Super Prioritas
Sekitar 3 Jam yang laluHari Pancasila, Cak Imin dan 20 Ribu Kader NU Gelar Apel Kebangsaan di OKU Timur
Sekitar 3 Jam yang laluKemenag Rilis Mars Petugas Haji, Jadi Penyemangat PPIH Arab Saudi
Sekitar 3 Jam yang laluGanjar Ingatkan Pentingnya Teknologi dan Literasi Digital di Pendidikan Masa Kini
Sekitar 3 Jam yang laluBule Rusia yang Terlibat Perkelahian dengan Keluarga asal Jakarta Kabur dari Bali
Sekitar 3 Jam yang laluIrjen Teddy Minahasa Dipecat Polri, Ini Pelanggaran dan Pasal-Pasal yang Dilanggar
Sekitar 3 Jam yang laluAnies: Pemilu Bukan soal Meneruskan atau Tak Meneruskan Pekerjaan Pemerintah Kemarin
Sekitar 4 Jam yang laluAnies Bicara Potret Keadilan di Jakarta, Mulai dari Jalan Hingga Taman
Sekitar 4 Jam yang laluPKS: 80% Cawapres Anies Antara AHY, Aher dan Khofifah, 20% Ada Nama Kejutan
Sekitar 4 Jam yang laluTerlibat Peredaran Narkotika di Bali, WN Rusia dan Uzbekistan Ditangkap
Sekitar 4 Jam yang laluDipecat Tidak Hormat dari Polri, Irjen Teddy Minahasa Ajukan Banding
Sekitar 4 Jam yang laluPengantar Kerja Jadi Garda Terdepan Layanan Penempatan Tenaga Kerja
Sekitar 4 Jam yang laluIbu Bhayangkari Berkarier, Pilih Resign Demi Suami Polisi, Kini Sukses Jualan Kue
Sekitar 15 Jam yang laluPerwira Polri Tarik Becak Terinspirasi Jackie Chan, Penumpang Bukan Sosok Sembarangan
Sekitar 16 Jam yang laluSeleksi Calon Anggota Polri Gunakan CAT, Bisa Dipantau Secara Real Time
Sekitar 18 Jam yang laluHebat! Perwira Polri Jualan Pecel Ayam jadi Komandan Polisi Upacara Hari Pancasila
Sekitar 18 Jam yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 11 Jam yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 1 Hari yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 6 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 6 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 1 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 11 Jam yang laluIndonesia Kirim 1,5 Juta Dosis Vaksin Pentavalent untuk Nigeria, Nilainya Rp30 Miliar
Sekitar 2 Hari yang laluPersib Boyongan ke Yogyakarta untuk TC, Tyronne del Pino Menyusul
Sekitar 5 Jam yang laluHendra Bayauw Hengkang, Osvaldo Haay Merapat ke Bali United?
Sekitar 6 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami