Hanura sebut hak angket kasus e-KTP bisa timbulkan kecurigaan publik
Merdeka.com - Wasekjen Partai Hanura Dadang Rusdiana menyarankan agar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menghormati proses hukum kasus e-KTP yang tengah berjalan ketimbang mengusulkan hak angket. Menurutnya, kasus e-KTP tidak perlu dimasukkan ke ranah politik melalui hak angket.
"Kalau Hanura berpandangan lebih baik kita menghormati proses hukum yang ada. Tidak usah masuk ke ranah politik melalui penggunaan hak angket," kata Dadang saat dihubungi, Senin (13/3).
Penggunaan hak angket, kata dia, justru akan menimbulkan kecurigaan publik dan konflik kepentingan. Hal ini karena hak angket bisa dianggap sebagai upaya untuk melindungi anggota-anggota DPR yang diduga menerima aliran dana e-KTP.
"Justru ketika masalah e-KTP ditarik ke wilayah politik melalui hak angket maka akan menimbulkan kecurigaan pada rakyat bahwa DPR akan membentengi elite-elite tertentu. Itu yang harus kita hindari," terangnya.
Sebelum menggunakan hak angket, DPR harus melihat parameter masalah yang akan diselidiki. Apabila masalah yang terjadi tergolong besar dan merugikan masyarakat secara luas maka penggunaan hak angket tepat dilakukan.
"Itu lah kan hak angket itu ada parameternya. Kalau masalah tersebut termasuk masalah strategis dan berdampak luas, maka itu tepat kalau DPR menggunakan hak angket," pungkasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya