Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hampir setahun kebakaran Inul Vizta Manado, proses hukum dikeluhkan

Hampir setahun kebakaran Inul Vizta Manado, proses hukum dikeluhkan Gedung Inul Vizta di Manado terbakar. ©2015 merdeka.com/tommy lasut

Merdeka.com - Setahun sudah tragedi kebakaran tempat karaoke Inul Vizta di Manado. Sebanyak 12 orang pengunjung meninggal dalam peristiwa 25 Oktober 2015 lalu. Mereka terjebak dalam kobaran api dan asap tebal dalam ruangan. Hingga kini, kasus tersebut terkesan berhenti dan mengundang pertanyaan keluarga korban.

"Sejauh ini kami mempertanyakan proses hukumnya sampai dimana. Kami berharap Polisi dapat menuntaskan kasus ini. Apakah terbakar atau faktor kesengajaan ini harus tuntas," ujar Andre Leonardo Kalalo, kerabat Didi dan Claudia, dua orang korban meninggal, Senin (24/10).

Menurut dia, pada intinya pihak keluarga telah merelakan kepergian orang-orang yang dikasihi mereka. Namun, sampai saat ini mereka terus menunggu kepastian hukum terkait tragedi kebakaran di tempat karaoke dengan brand milik pedangdut papan atas Inul Daratista tersebut.

Kapolresta Manado Kombes Hisar Siallagan yang dikonfirmasi terkait kasus tersebut, menyatakan jika berkas perkara masih dalam proses penyidikan. Berkas yang dikirim sebelumnya dikembalikan Kejari Manado dengan alasan kekurangan alat bukti.

"Sekarang sedang dalam upaya memenuhi petunjuk JPU untuk dikembalikan kesana. Ini sudah beberapa kali dikirim, tapi kami berupaya berkas akan diterima," ujar Siallagan.

Dikatakannya lagi, terdapat kelalaian dalam penataan gedung dimana tidak terdapat peralatan keselamatan sebagaimana yang ditentukan. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu DJ sebagai pemilik dan Manager Operasional berinisial FM.

"Untuk kedua tersangka sempat ditahan, namun saat ini ditangguhkan sesuai permohonan. Karena tidak ada upaya melarikan diri, mereka berdua koperatif dan tidak menghilangkan barang bukti," pungkas mantan Kapolres Bolmong itu. Meski demikian, keduanya tetap dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan korban jiwa.

Lebih jauh, Kapolres mengaku mengerti dengan apa yang dihadapi keluarga. Ia menaruh perhatian dan empati dengan peristiwa yang telah merenggut nyawa 12 orang tersebut dan berjanji akan terus menindaklajuti proses hukumnya. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP