Hakim Tegur Jaksa Terus Tunda Pembacaan Tuntutan Terdakwa Joko Driyono
Merdeka.com - Majelis Hakim, Kartim Haeruddin menjadwalkan ulang pembacaan tuntutan perkara perusakan barang bukti terkait skandal pengaturan skor, dengan terdakwa Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (54) pada 4 Juli 2019 mendatang.
Seyogyanya pada perkara ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang tuntutan, Selasa (2/7). Namun, Jaksa belum juga merampungkan amar tuntutan.
"Izin majelis hakim yang kami hormati sehubungan dengan tuntutan pidana yang akan dibacakan hari ini kami belum siap. Kami sedang mempersiapkan tuntutan pidananya. Jadi tuntutan tersebut sampai sekarang belum selesai," kata Jaksa Penuntut Umum Feri P Ekawirya.
Ini kedua kalinya, Jaksa meminta penundaan pembacaan tuntutan. Yang pertama pada persidangan yang digelar Kamis (27/6) lalu.
Makanya, pada persidangan kali ini, Kartim memperingatkan bahwa masa tahanan Joko Driyono segera berakhir pada 24 Juli 2019 mendatang. Terdakwa harus dilepaskan dari tahanan demi hukum, Jika melewati batas waktu tersebut.
"Ini diingatkan kepada saudara. Jadi setidak-tidaknya 10 hari sebelum tanggal 24 Juli 2019 itu perkara ini sesuai dengan ketentuan dan peraturan kita itu 10 hari sebelumnya harus sudah putus. Berarti tanggal 14 Juli 2019 harus sudah putus. Selambat-lambatnya tanggal 16 Juli 2019," kata Kartim di persidangan.
Menanggapi hal itu, Jaksa meminta pengunduran waktu hingga 4 juli mendatang.
"Mohon izin majelis, insya Allah hari Kamis tanggal 4 Juli 2019 jam 13.00 Wib," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya