Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Artidjo: Siapapun yang korupsi biasanya mati mengenaskan

Hakim Artidjo: Siapapun yang korupsi biasanya mati mengenaskan Artidjo Al Kostar. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Bagi hakim agung Artidjo Alkostar, menerima duit suap tidak akan berkah. Selama ini Artidjo disebut-sebut sebagai salah satu hakim yang ditakuti koruptor. Artidjo kerap menambah berat hukuman bagi para terdakwa kasus korupsi yang mengajukan kasasi.

Bicara soal korupsi, menurut Artidjo, siapapun pelakunya pasti mati mengenaskan. "Kita katakan kalau saya mengatakan menerima suap itu tidak akan berkah. Siapapun yang korupsi, itu biasanya banyak mati mengenaskan, banyak juga banyak mati mengenaskan," kata Artidjo di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat (25/5).

Artidjo heran koruptor di Indonesia tidak menunjukkan rasa bersalah ketika tertangkap. Malah cengegesan di hadapan hadapan publik. Menurut Artidjo, itu sama saja menghina masyarakat.

"Kalau dia koruptor, itu koruptor cengengesan di TV dibuat-buat, lambaikan tangan. Ini koruptor seperti apa ini menghina rakyat Indonesia. Pada cengengesan pada lambaikan tangan itu kan seharusnya dia prihatin dan minta maaf kepada rakyat Indonesia begitu," kata dia.

Dia membandingkan koruptor di luar negeri dengan di Indonesia. Di negara lain, seseorang diisukan korupsi saja sudah malu dan sampai melakukan bunuh diri.

"Mungkin dari budaya juga ya bangsa kita ini. Kalau orang disebut saja korupsi di Korea atau mana, banyak bunuh diri. Di kita enggak malah tambah cengengesan," ucapnya.

Artidjo merupakan hakim agung yang terkenal sebagai momok bagi para koruptor. Sebut saja terdakwa korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Anas Urbaningrum. Hukumannya di tingkat kasasi diperberat menjadi 14 tahun dari 8 tahun di tingkat pertama, serta ditambah uang pengganti.

Artidjo memasuki masa pensiun setelah berusia 70 tahun pada 22 Mei 2018. Per 1 Juni 2018, 18 tahun pengabdiannya di Mahkamah Agung harus berakhir.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP