Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Habib Bahar Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan

Habib Bahar Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan Habib Bahar penuhi panggilan Polda Jabar. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Polda Jabar, Bahar bin Smith dicecar dengan 34 pertanyaan. Meski begitu, keputusan penahanan menunggu hasil pemeriksaan, Rabu (19/12).

Dari pantauan, Bahar bin Smith mendatangi gedung Ditreskrimum sekira pukul 12.30 WIB. Berjam-jam ia dan pengacara yang mendampingi berada diperiksa oleh penyidik. Sekira pukul 20.30 WIB salah seorang pengacaranya, Azis Yanuar keluar dari dalam gedung.

Azis Yanuar mengatakan, Bahar sudah ditetapkan tersangka sejak pemanggilan oleh Polda Jabar. Adapun materi pertanyaan penyidik kepada Bahar seputar yang dituduhkan, yakni pasal 170 jo 351 jo pasal 333 jo 55 KHUP jo pasal 80 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang penganiayaan.

"Masih di proses 1 X 24 jam sebagaimana kebutuhan KHUP maka kepolisian menggunakan haknya untuk tetap meminta Habib Bahar untuk tinggal di Ditreskrimum, untuk dilakukan pendalaman, dan besok akan di putuskan statusnya," kata Azis, Selasa (18/12) malam.

Dia mengatakan, dari awal dipanggil Polda Jabar itu Bahar bin Smith sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Pemanggilan baru pertama. Barusan baru keluar surat penangkapan," kata dia.

Dia menyatakan kliennya dalam kondisi sehat dan kooperatif dalam pemeriksaan dan menghormati proses hukum serta siap dengan segala konsekuensinya yang akan diterima terkait kasus yang menjeratnya.

Pihak kepolisian pun dinilai sangat profesional, proporsional dan melindungi hak-hak dari kliennya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, sebelumnya Bahar bin Smith dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bgr tertanggal 5 Desember 2018. Dalam laporan itu, Habib Bahar dan beberapa orang lainnya diduga secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.

Terduga korban berinisial MHU (17) dan Ja (18) beralamat di Bogor. Penganiayaan itu diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor pada Sabtu, 1 Desember sekira pukul 11.00 WIB.

Perbuatan itu diduga bertentangan dengan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 80 Undang-undang Tahun 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Jabar masih bersiap melakukan Konferensi Pers.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ikuti Hasil Ijtimak Ulama Dukung AMIN, Habib Bahar Ingatkan Anies-Muhaimin Jangan Berkhianat

Ikuti Hasil Ijtimak Ulama Dukung AMIN, Habib Bahar Ingatkan Anies-Muhaimin Jangan Berkhianat

Habib Bahar bin Smith menyatakan, mendukung capres-cawapres yang didukung oleh keputusan Ijtimak Ulama

Baca Selengkapnya
Habib Hasan bin Jafar Assegaf, Pembina Taklim Nurul Mustofa Meninggal Dunia

Habib Hasan bin Jafar Assegaf, Pembina Taklim Nurul Mustofa Meninggal Dunia

Habib Hasan meninggal di usia 47 tahun. Habib Hasan Lahir di Bogor, 26 Februari 1977

Baca Selengkapnya
Putra Eks Kasau Tepis Sukses jadi Perwira Polisi karena Anak Jenderal 'Menjadi Perintis Lebih Gagah dari Pewaris'

Putra Eks Kasau Tepis Sukses jadi Perwira Polisi karena Anak Jenderal 'Menjadi Perintis Lebih Gagah dari Pewaris'

Iptu Hafiz Akbar menepis kesuksesan dirinya lantaran anak jenderal.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hadiri Milad ke-28, Ganjar Harap Nurul Musthofa Cetak Generasi Berakhlak & Junjung Tinggi Persatuan

Hadiri Milad ke-28, Ganjar Harap Nurul Musthofa Cetak Generasi Berakhlak & Junjung Tinggi Persatuan

Ketibaan Ganjar langsung disambut Habib Hasan bin Ja'far Assegaf dan diantar menuju panggung utama.

Baca Selengkapnya
Sejarah dan Seluk Beluk Gelar Habib di Indonesia

Sejarah dan Seluk Beluk Gelar Habib di Indonesia

Habib merujuk pada sebuah gelar bangsawan untuk menyebut orang yang memiliki garis keturunan Rasulullah SAW

Baca Selengkapnya
Heboh Nazar Jika AMIN Menang, Hasan Nasbi Sindir Janji Pendukung 01 dan 03 yang Belum Dibayar

Heboh Nazar Jika AMIN Menang, Hasan Nasbi Sindir Janji Pendukung 01 dan 03 yang Belum Dibayar

Heboh nazar pemilu jelang pencoblosan 14 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Momen Iptu Hafiz Akbar Manja ke Ayah, Jenderal Eks Kasau 'Pasrah' Digelendoti Sang Putra

Momen Iptu Hafiz Akbar Manja ke Ayah, Jenderal Eks Kasau 'Pasrah' Digelendoti Sang Putra

Hafiz kedapatan tengah bermanja-manja dengan sang ayah.

Baca Selengkapnya
Rabithah Alawiyah Desak Sobri Tunjukkan Bukti Sebagai Habib Keturunan Nabi Muhammad

Rabithah Alawiyah Desak Sobri Tunjukkan Bukti Sebagai Habib Keturunan Nabi Muhammad

Ayah tersangka kasus penjualan gelar habib palsu Janes Meliank, Sobri disebut sebagai habib.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

Hakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap

Baca Selengkapnya