Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Habib Bahar Dicekal Terkait Kasus Dugaan Penghinaan Jokowi

Habib Bahar Dicekal Terkait Kasus Dugaan Penghinaan Jokowi Brigjen Dedi Prasetyo. ©2018 Liputan6.com/Nafiysul Qodar

Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Mabes Polri mengajukan pencegahan perjalanan ke luar negeri (pencekalan) terhadap Habib Bahar bin Smith melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Dedi mengatakan penyidik Dirpidum Bareskrim Mabes Polri telah mengirimkan surat pengajuan pencekalan kepada Ditjen Imigrasi per 1 Desember 2018.

"Yang bersangkutan telah dilakukan pencekalan pada hari (Sabtu) ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (1/12).

Penyidik mengajukan pencekalan terhadap Habib Bahar bin Smith agar memudahkan pemeriksaan terkait laporan pengacara Muannas Alaidid dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo. Polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith sebagai saksi terlapor di Palembang Sumatera Selatan, Senin (3/12).

Sebelumnya diberitakan, Habib Bahar bin Smith dipolisikan karena isi ceramah menghina Jokowi. Video ceramah Habib Bahar viral di media sosial.

Habib Bahar dilaporkan ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus Tertanggal 28 November 2018, namun dilimpahkan ke Mabes Polri. Habib Bahar bin Smith dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis dan Pasal 207 KUHP.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP