Guru ngaji cabul ajukan banding usai divonis 10 tahun penjara
Merdeka.com - Terdakwa Ali Akbar (43) yang sekaligus menjadi guru ngaji di Jakarta Timur mengajukan banding usai divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Mejelis Hakim Pengadilan Timur, Jakarta Timur, pada Senin (8/5), atas kasus pencabulan terhadap muridnya ngajinya yaitu KP (6).
"Setelah mendengarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada (8/5), Terdakwa Ali Akbar mendaftarkan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (12/5), Melalui kuasa hukumnya Riesqi Rahmadiansyah dan Muhammad Irwan. Hak tersebut diajukan karena terdakwa menilai keputusan hakim salah kaprah," kata pengacara terdakwa, Riesqi Rahmadiansyah, Jakarta, Sabtu (13/5).
Lebih lanjut, Riesqi mengatakan ada pelaku lain atau pelaku sebenarnya, namun menurutnya hakim tidak peduli dengan hal itu.
"Dalam pembelaannya Ali dan kuasa hukum menyatakan bahwa ada pelaku sebenarnya yaitu Uwo atau Bowo, tetapi hakim mengesampingkan hal tersebut, bahkan hakim tidak menggubris sedikitpun nota pembelaan kuasa hukum terdakwa," ujarnya.
Saat ajukan banding, Riesqi berharap agar Majelis Hakim bisa memeriksa ulang para saksi dan juga menangkap pelaku sebenarnya.
"Menambahkan hal tersebut dalam banding ini kami juga akan membawa bukti-bukti yang baru, kami berharap DPO atas nama Uwo segera ditangkap," kata Riesqi.
Selain itu dia meminta majelis di Pengadilan Tinggi DKI untuk memeriksa ulang saksi-saksi yang ada, karena Pengadilan Tinggi masih bersifat Judex Facti (Mengadili Fakta yang ada), agar terbuka secara terang benderang siapa pelaku di kasus ini.
Riesqi juga mengaku merasa kecewa terhadap pengacara dari KP (6) korban pencabulan yang mengatakan dirinya hanya numpang eksis saja dalam kasus Ali Akbar ini. Riesqi menganggap hal itu sebagai bentuk penyerangan personal dan tidak ada hubungannya dengan kasus yang ia tanganinya.
"Saya rasa ini ada penyerangan terhadap martabat saya sebagai kuasa hukum yang dilakukan oleh kuasa hukum korban, beliau menyerang saya secara personal dengan mengatakan saya ngawur dan saya sok eksis," ujarnya.
"Mungkin partner saya Muhammad Irwan akan mengajukan pelaporan kode etik ke organisasi advokat jika tidak ada konfirmasi maaf dari yang bersangkutan," pungkasnya.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Beberkan soal Pendidikan, Prabowo: Maklum Beliau Mantan Menteri
Misalnya ada puluhan ribu guru honorer belum diangkat jadi guru P3K. Juga ada 1,6 guru belum tersertifikasi.
Baca Selengkapnya37 Pantun Lucu untuk Guru yang Menghibur, Cocok Dikirim saat Hari Guru
Berikan pantun lucu ini untuk menghibur mereka sang pahlawan tanpa tanda jasa yang tak kenal lelah meski jarang diapresiasi.
Baca SelengkapnyaDitambah 10 Persen, Segini Total Gaji Guru yang Dijanjikan Ganjar Jika Menang Pilpres 2024
Ganjar bilang gaji guru saat ini masih berkisaran di angka Rp300.000 per bulan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Putra Eks Kasau Tepis Sukses jadi Perwira Polisi karena Anak Jenderal 'Menjadi Perintis Lebih Gagah dari Pewaris'
Iptu Hafiz Akbar menepis kesuksesan dirinya lantaran anak jenderal.
Baca SelengkapnyaKampanye Libatkan Anak Kecil, Caleg di Purworejo Divonis 3 Bulan Penjara
Caleg dari Partai NasDem itu terbukti melanggar Pasal 493 Juncto Pasal 280 ayat (2) huruf k UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Baca SelengkapnyaCerita Ganjar soal Kesulitan Guru Ngaji di Boyolali Tak Bisa Berobat Karena KIS Diblokir
Seorang guru ngaji tak bisa berobat menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) karena kartunya terkena blokir.
Baca SelengkapnyaUsai Dilantik Jadi Petugas Pemilu, Pemuda di Jember Bunuh Diri di Sumur Tua
Sebelum bunuh diri, korban sempat mengaku rindu pada almarhum ayahnya.
Baca SelengkapnyaIstrinya Meninggal Sebelum Dikukuhkan, Ini Momen Haru Pengukuhan Guru Besar Pasangan Suami Istri di UMM
Istrinya meninggal 3 minggu sebelum dikukuhkan, ini momen haru pengukuhan guru besar pasangan suami istri di UMM.
Baca SelengkapnyaBantah Tangkap Jubir AMIN, Kejari Jaktim Terima Pelimpahan Tahap 2 dari Kejati
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya