Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugatan Terhadap PT EMM Ditolak, Walhi Sebut Putusan PTUN Lukai Keadilan

Gugatan Terhadap PT EMM Ditolak, Walhi Sebut Putusan PTUN Lukai Keadilan Walhi peringati hari air sedunia. ©Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) bersama masyarakat Beutong Ateuh Banggalang untuk membatalkan izin operasional PT Emas Mineral Murni (PT EMM), digagalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Walhi menilai putusan tersebut melukai keadilan masyarakat.

"Pada akhirnya, meski telah dihadirkan berbagai fakta, Putusan ini menjadi catatan dan melukai rasa keadilan masyarakat, ketika korporasi dibiarkan melanggar hukum, merusak lingkungan, dan mengorbankan hak-hak masyarakat," kata Direktur Eksekutif Daerah WALHI Aceh M. Nur dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Kamis (11/4).

Sebelumnya, Walhi mengajukan tujuh bukti tambahan kepada pengadilan, di antaranya Surat Komite Peralihan Aceh (KPA) Nagan Raya yang menolak dengan tegas pernyataan PT EMM yang menyatakan KPA Nagan Raya seolah-olah memberikan dukungan kepada perusahaan akibat dari pemberian sejumlah dana bantuan untuk kegiatan di hari-hari besar kepada KPA.

Dan juga Begitu juga Surat Pernyataan dari Anak Kandung Alm. Tgk, Bantaqiah yaitu Tgk. Malikuk Azin Bin Tgk. Bantaqiah, di antaranya menyatakan kehadiran tambang PT EMM merupakan potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa depan di sektor sumber daya alam, di tengah kasus pelanggaran HAM masa lalu (Tragedi Tgk. Bantaqiah) sampai hari ini belum mampu diselesaikan.

"Pada sidang-sidang juga telah diajukan petisi-petisi yang telah ditandatangani oleh berbagai lintas elemen sipil di Provinsi Aceh baik mahasiswa, organisasi, masyarakat sipil dan pihak-pihak lainya juga disampaikan sebagai bukti tambahan terakhir untuk kasus PT EMM oleh Penggugat. Sehingga total alat bukti yang sudah diserahkan ke pengadilan berjumlah 60 alat bukti," terangnya.

Nur menuturkan, Walhi Aceh bersama masyarakat Beutong Ateuh Banggalang telah melakukan upaya hukum yang merupakan bentuk keseriusan perjuangan selama ini. Begitu pula dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) juga telah memberikan keputusan politik atas perjuangan rakyat, di mana DPRA pada tanggal 6 November 2018 memutuskan menolak izin PT EMM melalui keputusan DPRA Nomor 29/DPRA/2018.

Namun pemerintah Aceh sampai hari ini belum menindaklanjuti poin ketiga keputusan tersebut, yaitu meminta kepada Pemerintah Aceh untuk membentuk tim khusus yang melibatkan DPRA untuk melakukan upaya hukum terhadap izin usaha pertambangan operasi produksi yang dikeluarkan oleh BKPM RI Nomor 66/1/IUP/PMA/2017 tanggal 19 Desember 2017.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cemari Lingkungan dengan Sianida, Izin Usaha Perusahaan Tambang di Aceh Ditutup
Cemari Lingkungan dengan Sianida, Izin Usaha Perusahaan Tambang di Aceh Ditutup

Izin sudah dicabut sejak 12 September 2023 karena perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.

Baca Selengkapnya
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Baca Selengkapnya
Buntut Kebakaran Depo Plumpang, Warga Tanah Merah Menang Lawan Pertamina di Pengadilan
Buntut Kebakaran Depo Plumpang, Warga Tanah Merah Menang Lawan Pertamina di Pengadilan

Tak tanggung-tanggung, Hakim meminta Pertamina untuk membayar ganti rugi total Rp23,1 miliar.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Warga Kepri soal Proyek PSN Rempang Eco City, Ini Alasannya
MK Tolak Gugatan Warga Kepri soal Proyek PSN Rempang Eco City, Ini Alasannya

Pembangunan PSN Eco City membuat warga Rempang berang hingga melakukan perlawanan beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Wamen ATR/BPN Harap PT TUM Tak Ajukan Kasasi: Agar Bisa Ditetapkan Tanah di Pulau Mendol buat Objek TORA
Wamen ATR/BPN Harap PT TUM Tak Ajukan Kasasi: Agar Bisa Ditetapkan Tanah di Pulau Mendol buat Objek TORA

Raja Juli Antoni menilai Pulau Mendol, Pelalawan, Riau bisa segera dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)

Baca Selengkapnya
MA Tolak Kasasi Mardani Maming, Ganjar Hukuman Bayar Uang Pengganti Tetap Rp110 Miliar
MA Tolak Kasasi Mardani Maming, Ganjar Hukuman Bayar Uang Pengganti Tetap Rp110 Miliar

Mardani Maming merupakan terpidana suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya
MA Tolak Kasasi Dua Terdakwa Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi di NTB
MA Tolak Kasasi Dua Terdakwa Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi di NTB

Putusan kasasi kedua terdakwa itu berdasarkan keterangan yang tersampaikan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
Merasa Tidak Adil, Warga Tolak Pembangunan Underpass di Jalan Juanda Kota Medan
Merasa Tidak Adil, Warga Tolak Pembangunan Underpass di Jalan Juanda Kota Medan

Merasa tidak adil, warga di Jalan Juanda Kota Medan menolak dan menggugat pembangunan underpass.

Baca Selengkapnya
Update Kasus Antam vs Budi Said
Update Kasus Antam vs Budi Said

Majelis Hakim PN Jaktim menolak eksepsi dari Budi Said selaku tergugat I.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Kembali Melawan, Ajukan Banding Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK
Anwar Usman Kembali Melawan, Ajukan Banding Putusan PTUN soal Jabatan Ketua MK

Permohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Muncul Eksaminasi, Hakim PK Mardani H Maming Diminta Tetap Jaga Independensi
Muncul Eksaminasi, Hakim PK Mardani H Maming Diminta Tetap Jaga Independensi

Hudi meyakini, eksaminasi para pakar hukum terhadap perkara Mardani H Maming akan menganggu Majelis Hakim PK.

Baca Selengkapnya
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari

Dengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.

Baca Selengkapnya