Gubernur Sumut pastikan copot Kadistamben yang terjaring OTT
Merdeka.com - Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Eddy Saputra Salim, yang tertangkap tangan menerima suap, hampir dipastikan kehilangan jabatannya. Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi memastikan mencopot Eddy dari jabatannya jika statusnya menjadi tersangka.
"Ya, pastilah (dicopot). Kalau status tersangka, pasti dicopot," ujar Erry, Jumat (7/4).
Seperti diberitakan, polisi akhirnya menetapkan Eddy sebagai tersangka karena menerima suap. Dia tertangkap tangan menerima Rp 14,9 juta untuk penerbitan rekomendasi izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP- OP). Penyidik menjeratnya dengan Pasal 12 huruf e subs Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001.
Erry menyatakan, pihaknya akan memberi tindakan sesuai peraturan yang ada. Dia menyatakan tidak akan menolerir pejabat yang terlibat dengan kasus hukum.
Untuk menghindari kembali kejadian serupa, Erry mengatakan, pihaknya akan melakukan pembenahan proses perizinan di lingkungan Pemprov Sumut. Dia pun memperingatkan para kepala dinas untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli) dalam bentuk apa pun. "Semua harus bersih. Ini peringatan terhadap Kadis lainnya," kata Erry.
Sebelumnya, Eddy diamankan polisi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Sumut, Jalan Pasar II Tanjung Sari, Medan, Kamis (6/4). Selain Eddy, dua PNS stafnya, Atriawati Pandia dan Eric Hestrada, juga diamankan bersama Suherwin (pengusaha), Dora Friska Sari Br Simanjuntak (istri Suherwin), SuniartiTambunan (staf Suherwin) dan Rachmad Putra Ginting (konsultan).
Ketujuh orang itu diamankan bersama barang bukti berupa surat No:900/751/DESDM/2017 tanggal 6 April 2017 perihal Pembukaan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi dan surat No:540/600/DESDM/2017 tanggal 21 Maret 2017 perihal Rekomendasi Teknis IUP-OP atas nama Suherwin, selembar surat permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tanggal 28 Desember 2015 dari Suherwin kepada Kadistamben Provinsi Sumut, dan surat No:540/531/DESDM/2017 tanggal 15 Maret 2017 perihal Persetujuan Dokumen, dokumen lain terkait kasus ini, serta uang tunai Rp 39.900.000. Sebanyak Rp 14.900.000 di antara uang itu terkait dengan OTT.
Dari tujuh orang itu, hanya Eddy yang dijadikan tersangka. Sementara 6 lainnya hanya dijadikan saksi, termasuk Suherwin yang memberikan uang. "Dia korban," sebut AKBP MP Nainggolan, Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut, Jumat (7/4).
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya