Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gubernur Sulteng Minta Bupati/Wali Kota Siapkan Tempat Isolasi Terpusat

Gubernur Sulteng Minta Bupati/Wali Kota Siapkan Tempat Isolasi Terpusat Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura. ©ANTARA/HO Pemprov Sulteng

Merdeka.com - Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura meminta bupati/wali kota di provinsi itu untuk menyediakan tempat isolasi terpusat bagi warga yang terpapar Covid-19.

"Instruksi ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona di tengah masyarakat," kata Rusdy di Palu, Kamis (12//8) seperti dikutip dari Antara.

Berdasarkan Surat Edaran tertanggal 12 Agustus 2021, Gubernur Rusdy menginstruksikan kepada kepala daerah di tingkat kabupaten/kota agar memfungsikan secara maksimal, dan atau menambah tempat isolasi terpadu sebagai tempat yang aman untuk perawatan warga terkonfirmasi positif virus corona di wilayah masing-masing.

Instruksi tersebut merujuk pada Surat Edaran Gubernur Sulteng Nomor: 443/657/Satgas Covid-19 tentang penanganan Covid-19 tingkat Pemerintah Desa, Kelurahan di Kabupaten/Kota se-Sulteng.

"Oleh karena itu, dalam penanganan Covid-19 perlunya pengendalian mobilitas masyarakat, menyediakan tempat isolasi terpadu dan percepatan cakupan vaksinasi, serta pelaksanaan pengetesan dan penelusuran kepada masyarakat," ujar Rusdy.

Dalam instruksi gubernur tersebut, juga memuat penegasan kepada masing-masing Kepala Desa dan Lurah agar menyiapkan tempat perawatan terpadu menggunakan dana realokasi Anggaran Dana Desa (ADD) dan dana yang digunakan untuk penanganan Covid-19.

Ia mengemukakan untuk perawatan pasien di tempat isolasi terpusat agar ditangani secara terpadu bekerja sama dengan Puskesmas, Puskesmas pembantu (Pustu) dan kelompok PKK di masing-masing wilayah.

"Pemerintah kabupaten/kota segera mengambil langkah untuk mewajibkan masyarakat divaksinasi sesuai dengan target pemerintah agar masyarakat memiliki imunitas yang kuat menghadapi penularan Covid-19," kata Rusdy.

Selain instruksi tersebut, Gubernur Sulteng juga mengeluarkan instruksi pelaksanaan pembatasan mobilitas masyarakat untuk percepatan pengendalian penularan Covid-19 yang memuat sejumlah poin, di antaranya tidak memberikan izin keramaian kepada masyarakat dan izin pelaksanaan pesta serta resepsi pernikahan.

Selain itu, kegiatan akad nikah dan pemberkatan nikah hanya di bolehkan dihadiri keluarga terdekat. "Bila ada keramaian di lingkungan masyarakat, secepatnya dilakukan imbauan secara humanis dan tetap memperketat protokol kesehatan," ucap Rusdy.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP