Gubernur Koster Tak Main-Main, Siapkan Sanksi Tegas Ini buat Hotel, Mal & Resto di Bali Malas Kelola Sampah

Pada tahun 2024, jumlah sampai di Pemprov Bali mencapai 1,2 juta ton pertahun.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Gubernur Koster Tak Main-Main, Siapkan Sanksi Tegas Ini buat Hotel, Mal & Resto di Bali Malas Kelola Sampah
Gubernur Koster Tak Main-Main, Siapkan Sanksi Tegas Ini buat Hotel, Mal & Resto di Bali Malas Kelola Sampah (Merdeka.com)

Hotel, restoran dan mal yang tidak melaksanakan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah berbasis sumber bakal ditindak tegas.

Hal itu disampaikan Gubernur Bali, I Wayan Koster saat memberikan sambutan di acara Rakor Pemerintahan Daerah Provinsi, Kota, dan Kabupaten se-Bali, di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Kabupaten Badung, Bali, Rabu (12/3).

Gubernur Koster mengatakan, untuk mempercepat pelaksanaan penanganan sampah berbasis sumber di hotel, restoran, mal, tempat ibadah, lembaga pendidikan, pasar tradisional, perkantoran dan tempat wisata maka semuanya wajib memiliki unit pengelolaan sampah.

"Upayanya adalah sosialisasi dengan masif kepada semua pelaku pariwisata, lembaga pendidikan, tempat ibadah, pasar tradisional untuk mengolah sampah berbasis sumber dan mewajibkan semuanya memiliki unit pengelolaan sampah. Kita akan lakukan ini dengan sistem yang tertata dan terorganisir dengan baik," kata Koster.

Koster juga menegaskan, akan memberikan sanksi kepada hotel, restoran, mal di Pulau Bali yang tidak melaksanakan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah berbasis sumber.

"Sanksi administratif yang berkaitan dengan izin operasional, sanksi sosial berupa pengumuman kepada publik terkait hotel dan restoran dan mal yang tidak ramah lingkungan dan dinyatakan tidak layak dikunjungi. Kita harus keras dan tegas," ungkapnya.

Dia berjanji menuntaskan permasalahan sampah di Pulau Bali baik sampah plastik maupun sampah biasa. Selain lewat sejumlah aturan, pihaknya juga akan memanggil semua industri yang memproduksi minuman kemasan agar tidak lagi mengeluarkan produk-produk kemasan plastik.

"Saya akan memanggil semua industri yang memproduksi minuman kemasan plastik agar tidak lagi mengeluarkan produk-produk kemasan plastik dan melarang penggunaannya di semua wilayah. Dan juga akan mendorong para perbekel dan bendesa adat mengeluarkan peraturan desa dan pararem mengenai pembatasan timbulan plastik sekali pakai," ujarnya.

Pihaknya juga akan mengevaluasi dan menuntaskan pembangunan Tempat pengelolaan sampah reuse, reduce, recycle (TPS3R) di Bali dengan membangun fasilitas pengelolaan sampah dengan teknologi insinerator khusus untuk wilayah Kota Denpasar, Kabupaten Badung dan Gianyar, yang volume sampahnya sangat tinggi.

"Nantinya kita akan memberikan penghargaan kepada hotel, restoran, mall, tempat ibadah, lembaga pendidikan, pasar tradisional, perkantoran dan tempat wisata yang mampu mengolah sampah berbasis sumber," ujarnya.

Rekomendasi