Gubernur Koster dan GWK Sepakat Buat Perjanjian Tertulis, Akses Jalan Dibuka Lagi

Kesepakatan ini bukan hanya soal akses, tetapi juga memastikan hubungan pengelola kawasan wisata dan masyarakat sekitar berjalan harmonis.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Gubernur Koster dan GWK Sepakat Buat Perjanjian Tertulis, Akses Jalan Dibuka Lagi
Gubernur Koster dan GWK Sepakat Buat Perjanjian Tertulis, Akses Jalan Dibuka Lagi (Humas Pemprov Bali)

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa penyelesaian persoalan penutupan akses jalan di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK), Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, harus mengedepankan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.

Hal itu disampaikan Gubernur Koster saat memimpin rapat bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan manajemen GWK di Gedung Jayasabha, Denpasar, sebagai tindak lanjut aspirasi warga yang menolak penutupan akses jalan yang selama ini digunakan untuk mobilitas harian.

“Yang terpenting adalah kesepahaman bersama dan kepentingan masyarakat harus diutamakan. Sangat baik apabila dibuat kesepakatan secara legal formal, hitam di atas putih, antara Pemerintah dan GWK agar ada kepastian hukum,” ujar Gubernur Koster.

Ia menambahkan, kesepakatan ini bukan hanya soal akses, tetapi juga untuk memastikan hubungan antara pengelola kawasan wisata dan masyarakat sekitar berjalan harmonis dan saling menghormati.

Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menuturkan bahwa pemerintah dan pihak GWK telah mencapai kesepahaman bersama. Akses jalan di sekitar kawasan GWK akan tetap dapat digunakan masyarakat seperti semula.

“Secara prinsip, pihak GWK sudah sepakat dengan apa yang kita harapkan, yaitu memberikan akses bagi masyarakat untuk tetap menggunakan jalan di kawasan GWK,” kata Adi Arnawa.

Gubernur Koster dan GWK Sepakat Buat Perjanjian Tertulis, Akses Jalan Dibuka Lagi
Gubernur Koster dan GWK Sepakat Buat Perjanjian Tertulis, Akses Jalan Dibuka Lagi Humas Pemprov Bali

Kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam perjanjian tertulis berupa pinjam pakai lahan antara GWK dan Pemerintah Kabupaten Badung. Dengan demikian, jalan yang berada di lahan milik GWK akan tetap difungsikan sebagai jalan umum selama masih dibutuhkan masyarakat.

“Dengan adanya perjanjian pinjam pakai ini, keinginan masyarakat di sekitar GWK dapat terwujud. Aspirasi mereka terpenuhi, dan persoalan yang berkembang bisa diselesaikan dengan baik,” tegasnya.

Bupati Adi Arnawa juga menekankan pentingnya kesepakatan ini untuk menjaga keharmonisan sosial dan kondisi wilayah Ungasan tetap kondusif, serta mencegah munculnya polemik serupa di masa depan.

“Kami harapkan suasana di sekitar kawasan GWK kembali kondusif. Ini bukan hanya soal jalan, tapi juga menjaga rasa keadilan dan kebersamaan masyarakat Bali,” ujarnya.

Sementara itu, Komisaris Utama GWK Mayjen Purn. Sang Nyoman Suwisma menyampaikan apresiasi atas langkah cepat pemerintah dalam memediasi persoalan tersebut.

“Kami sangat menghormati kepentingan masyarakat setempat. Dengan adanya kesepakatan ini, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Kami mendukung sepenuhnya penyelesaian yang berkeadilan,” ujar Suwisma.

Sebelumnya, pihak GWK Cultural Park telah membongkar sebagian tembok penghalang akses warga Banjar Giri Dharma, Desa Ungasan, sebagai tindak lanjut kesepakatan antara pengelola, Pemprov Bali, dan Pemkab Badung.

“PT Garuda Adhimatra Indonesia (PT GAIN) selaku pengelola GWK memutuskan untuk menggeser beberapa titik tembok pembatas di sisi selatan pintu masuk kawasan GWK,” jelas Suwisma.

Rekomendasi