Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

GMPG minta KPK segera tahan Setya Novanto

GMPG minta KPK segera tahan Setya Novanto Pimpinan DPR sikapi status tersangka Setnov. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - KPK telah menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus pengadaan e-KTP pada 17 Juli lalu. Namun hingga kini belum melakukan pemeriksaan terhadap Novanto sebagai tersangka, termasuk menahannya. Ketua Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG), Ahmad Doli Kurnia meminta KPK untuk segera menahan Novanto.

"Kalau memang bukti-buktinya sudah cukup kuat ya langsung tahan saja. Apalagi kalau kemudian sekarang beredar isu banyak sekali yang mengatakan bahwa ini nanti praperadilan akan menang, kemudian ini kan bisa lolos lagi, dan sebagainya. Artinya KPK membiarkan orang untuk bekerja melawan dirinya sendiri," kata Doli di RM Sederhana SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (8/8).

Penahanan Novanto, tambah Doli, dilakukan untuk mencegah upaya perlawanan terhadap KPK. Serta menjaga citra baik lembaga negara seperti DPR.

"Untuk menghindari upaya-upaya perlawanan terhadap KPK dan juga untuk menghindari citra buruk nanti kita menghadapi seperti even-even seperti 17 Agustus," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Peran Novanto terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.

Novanto disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Novanto dituduhkan menyalahgunakan kewenangan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek tersebut.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP