GMPG minta KPK segera tahan Setya Novanto
Merdeka.com - KPK telah menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus pengadaan e-KTP pada 17 Juli lalu. Namun hingga kini belum melakukan pemeriksaan terhadap Novanto sebagai tersangka, termasuk menahannya. Ketua Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG), Ahmad Doli Kurnia meminta KPK untuk segera menahan Novanto.
"Kalau memang bukti-buktinya sudah cukup kuat ya langsung tahan saja. Apalagi kalau kemudian sekarang beredar isu banyak sekali yang mengatakan bahwa ini nanti praperadilan akan menang, kemudian ini kan bisa lolos lagi, dan sebagainya. Artinya KPK membiarkan orang untuk bekerja melawan dirinya sendiri," kata Doli di RM Sederhana SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (8/8).
Penahanan Novanto, tambah Doli, dilakukan untuk mencegah upaya perlawanan terhadap KPK. Serta menjaga citra baik lembaga negara seperti DPR.
"Untuk menghindari upaya-upaya perlawanan terhadap KPK dan juga untuk menghindari citra buruk nanti kita menghadapi seperti even-even seperti 17 Agustus," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Peran Novanto terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.
Novanto disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Novanto dituduhkan menyalahgunakan kewenangan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek tersebut.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaTKN menegaskan keputusan DKPP terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaDia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaHanya saja Ali enggan untuk membeberkan sejumlah aset yang telah disita tersebut.
Baca SelengkapnyaUntuk rencana pertemuan, hingga kini belum menemukan waktu yang pas untuk dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca Selengkapnya