Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

GKR Hemas: Pemberhentian Irman Gusman tak perlu tunggu surat KPK

GKR Hemas: Pemberhentian Irman Gusman tak perlu tunggu surat KPK Irman Gusman ditahan KPK. ©2016 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) GKR Hemas menegaskan pemberhentian Irman Gusman dari posisi Ketua DPD RI tak perlu menunggu surat resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka Irman Gusman dalam dugaan kasus suap kuota impor gula. Badan Kehormatan (BK) DPD tak perlu menunggu surat dari KPK untuk menjatuhkan keputusan pemberhentian dari posisi Ketua DPD.

"Sebetulnya tidak harus menunggu surat dari KPK. Kan dengan pernyataan dari KPK itu saja sudah cukup menjadi satu keputusan dan ini dibahas oleh BK malam ini," kata Hemas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/8).

Hemas menjelaskan sesuai tata tertib, anggota DPD yang telah menyandang status tersangka harus diberhentikan dari jabatannya. Namun, kata dia, hal ini tetap harus menunggu keputusan yang diambil oleh Badan Kehormatan DPD.

Sementara, Hemas mengakui adanya perbedaan pendapat dari anggota DPD terkait nasib Irman Gusman. Ada yang meminta Irman diberhentikan secara cepat, ada pula yang meminta untuk tak terburu-buru mencopot Irman Gusman. Namun, dia mengatakan perbedaan pendapat merupakan hal yang biasa.

"Ya itu memang perbedaan pendapat ada yang minta segera diberhentikan, itu nanti disampaikan nanti malam di BK. itu hal biasa, pro dan kontra," katanya.

Saat ini, Badan Kehormatan DPD masih menggelar rapat tertutup untuk menentukan nasib Irman Gusman. Rapat ini baru dimulai pada pukul 19.00 Wib. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP