Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gerindra sebut Perpres Tenaga Kerja Asing berpotensi langgar konstitusi

Gerindra sebut Perpres Tenaga Kerja Asing berpotensi langgar konstitusi Ferry Juliantono. ©2017 merdeka.com

Merdeka.com - Perpres 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang baru disahkan Presiden Joko Widodo menimbulkan perdebatan. Perpres tersebut menjadi celah membanjirinya TKA yang akan masuk ke dalam negeri.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono mengatakan, selama empat tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla janji menciptakan 10 juta lapangan pekerja baru masih belum terealisasi.

"Bukannya menciptakan lapangan pekerjaan bagi pekerja dalam negeri, pemerintah malah menerbitkan Perpres mempermudah masuknya tenaga kerja asing ke dalam negeri," kata Ferry, Selasa (17/4).

Berdasarkan data, kata Ferry, tenaga kerja dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Terjadi peningkatan 69 persen dari tahun 2016 ke 2017 (Data Kemenaker, 2017) dan tenaga kerja dari China menjadi tenaga kerja asing paling banyak di Indonesia dengan jumlah 21.271 ribu jiwa.

"Mirisnya menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2017 ada peningkatan angka pengangguran di Indonesia sebesar 10.000 jiwa dari 7,03 juta jiwa menjadi 7,04 juta jiwa," ungkapnya.

Kondisi seperti ini, lanjut Ferry, seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah untuk mengkaji ulang atau bahkan mencabut Perpres 20 tahun 2018 tersebut.

"Pemerintah seharusnya berkaca dan menjalankan amanat UUD 1945 di mana negara wajib memberikan kehidupan, pendidikan dan pekerjaan yang layak bagi rakyatnya," tegasnya.

Untuk itu, tambah Ferry, pihaknya meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersikap tegas persoalan Perpres tersebut. "Karena berpotensi melanggar konstitusi," tuturnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP