Partai Gerindra resmi memecat kadernya Siti Suciati (51) buntut dari beredarnya foto dan video syur anggota DPRD Medan itu di media sosial. Pemecatan itu dibenarkan oleh Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Medan, Hidayat Tanjung.
"Pemecatan dikeluarkan DPP Gerindra pada 20 Juni 2022, tapi sampai ke kami Agustus," katanya kepada wartawan, Kamis (29/9).
Menurut Hidayat, pihaknya telah meminta klarifikasi terhadap Siti Suciati. Anggota DPRD Medan itu pun telah mengakui bahwa foto syur yang beredar di media sosial adalah dirinya. Namun, Hidayat tak tahu persis kapan pertama kali foto syur anggota DPRD Medan itu beredar di media sosial.
"Dia mengakui (foto)itu," ungkapnya.
Advertisement
Lanjut Hidayat, pemecatan terhadap Siti ditolak oleh yang bersangkutan. Anggota DPRD Medan periode 2019-2024 itu malah mengajukan gugatan terkait keputusan Partai Gerindra tersebut.
"Lagi jalan sidang gugatannya malah yang digugatnya empat lembaga yakni DPC, DPD, DPP, dan Mahkamah Partai Gerindra," ucapnya.
Tak sampai di situ, Partai Gerindra juga telah menyurati DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan untuk melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Siti.
"Pengacara mereka juga (telah) menyurati DPR dan KPU menuntut untuk tidak diproses (PAW) sampai sidang berakhir inkrah," tandas Hidayat.
Seperti diketahui, foto syur anggota DPRD Medan itu pertama kali diketahui publik beredar di Facebook pada Juli 2020. Akun yang mengunggah foto dan video syur Siti di media sosial adalah Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf. Saat itu Rajaf masih berstatus sebagai narapidana.
Petaka yang dialami oleh Siti berawal saat dirinya berkenalan dengan Porsea di Facebook. Saat itu Porsea yang memakai nama Eligius mengaku sebagai anggota polisi ketika berkenalan dengan Siti. Seiring berjalan waktu keduanya pun menjalin komunikasi lewat dunia maya. Kemudian, Porsea merayu Siti untuk melakukan video call sex (VSC) dan keduanya setuju untuk melakukan hal tersebut. Namun, Siti tak sadar VCS itu telah direkam oleh Porsea.
Selanjutnya, Porsea mengunggah hasil rekaman VCS itu di Facebook. Pengunggah konten porno itu akhirnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara.