Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gerindra minta polisi periksa Rusdi Kirana terkait kecelakaan Lion Air

Gerindra minta polisi periksa Rusdi Kirana terkait kecelakaan Lion Air Rusdi Kirana. ©2014 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono meminta kepolisian memeriksa pemilik maskapai Lion Air Rusdi Kirana atas kecelakaan pesawat Lion Air yang terbang dari Jakarta menuju Pangkalpinang pada Senin (29/10) pagi. Menurut Arief, Rusdi Kirana beserta manajemen maskapai berlogo singa itu harus diperiksa karena diduga ada ketidakberesan dalam pengelolaan maskapai tersebut.

"Diduga ada ketidakberesan dalam pengelolaan Lion Air dan diduga banyak melanggar aturan keselamatan penerbangan yang harus dipatuhi semua perusahaan penerbangan," jelasnya dalam siaran pers, Kamis (1/11) malam.

"Dasar hukumnya akibat dugaan ketidakberesan pengelolaan Lion Air telah menyebabkan penghilangan nyawa penumpang dan kru pesawat," lanjutnya.

Menurutnya telah ada bukti awal yang menunjukkan ketidakberesan tersebut. Salah satunya adanya rekomendasi Menteri Perhubungan agar manajemen Lion Air memberhentikan Direktur Teknik Lion Air.

"Artinya jelas bahwa kecelakaan pesawat Lion Air bukan disebabkan oleh pesawatnya atau human error oleh pilotnya, tetapi akibat pengelolaan maintenance di Lion Air," kata Arief.

Maskapai penerbangan, terangnya, merupakan korporasi berbadan hukum yang bergerak di bidang transportasi udara. Apabila di pesawat mengalami kecelakaan sehingga menyebabkan para penumpang meninggal dunia, hal itu merupakan satu tindak pidana.

Dia menyebut di dalam Pasal 441 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan disebutkan,

"Tindak pidana di bidang penerbangan dianggap dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama."

"Di dalam maskapai penerbangan terdiri dari tiga organ, yaitu: RUPS, komisaris dan direksi. Selain itu ada pengurus lain yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab terhadap maskapai penerbangan yang tersusun di dalam anggaran dasarnya. Selain itu juga termasuk di dalamnya pilot pesawat terbang dan kru pesawat yang memiliki kewenangan mengoperasikan pesawat terbang untuk keuntungan baik finansial maupun non finansial terhadap maskapai penerbangan," paparnya.

"Bila terjadi kecelakaan pesawat udara yang menyebabkan kematian, terlepas dari human error atau cuaca atau kondisi pesawat terbang, maka pilot adalah sebagai tersangka. Sehingga secara teoritis korporasi sudah dapat dituntut pertanggungjawaban pidana karena unsur-unsur yang tersebut di atas dapat terpenuhi semuanya, yaitu seorang pilot mampu menerbangkan pesawat karena mendapat tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya oleh korporasi, dalam hal ini adalah organ yang mempunyai kewenangan mengambil kebijakan tanpa menunggu atasannya," lanjutnya.

Arief mengatakan pilot melakukan hal tersebut untuk kepentingan finansial korporasi. Walaupun korporasi tidak dapat menerbangkan pesawat namun melalui pilot berarti korporasilah yang menerbangkan sehingga korporasi dapat dituntut pertanggungjawaban pidananya.

"Pada Pasal 443 UU Nomor 1 Tahun 2009, menyebutkan “Dalam hal tindak pidana di bidang penerbangan dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda yang ditentukan," jelasnya.

"Nah sudah cukup pasal-pasal dalam UU Penerbangan untuk menjerat pemilik Lion air dan manajemen Lion Air yang nantinya bisa di-juncto dengan KUHP," tandasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP