Gerebek Sebuah Ruko di Yogyakarta, Polisi Amankan 2690 Botol Miras Ilegal
Merdeka.com - Sebanyak 2690 botol minuman keras (miras) diamankan oleh jajaran Polresta Kota Yogyakarta dari penjual miras di daerah Sleman. Terungkapnya penjualan miras ini berawal dari patroli yang dilakukan oleh anggota Sabhara Polresta Yogyakarta pada Sabtu (3/8).
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Armaini mengatakan anggota Polresta Yogyakarta mencurigai gerak-gerik seorang remaja berinisial AS (19) pada Sabtu (3/8). Saat itu, AS tengah membawa sebotol miras berjenis Whiskey di sebuah burjo di daerah Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Armaini menjabarkan polisi kemudian meminta keterangan AS terkait miras yang dibawa dan dikonsumsinya. Dari pengakuan AS, diketahui miras itu dibeli dari sebuah warung di daerah Gejayan, Kabupaten Sleman.
"Kita lakukan lidik di sebuah tempat ruko tanpa nama kemudian kita lakukan pengecekan penggeledahan pada penanggungjawab tempat tersebut. Ruko yang digunakan untuk tempat tinggal dan menjual minuman ini. Ribuan miras berbagai merek," ujar Armaini di Mapolresta Yogyakarta, Senin (5/8).
Armaini menerangkan pihaknya pun mengamankan pemilik ruko berinisial AEH (44). Dari dalam ruko, polisi menyita 2690 botol miras berbagai jenis.
"Yang bersangkutan jualan eceran tapi punya stok sekelas ruko. Pembeli datang tahu dari mulut ke mulut terus dijual di belakang. Menjualnya secara gelap. Stoknya sangat banyak," ungkap Armaini.
Armaini menambahkan AEH telah berjualan miras selama kurang lebih dua tahun. Berbagai miras dengan aneka merek dijual oleh AEH. AEH menjual miras dari harga puluhan ribu hingga jutaan rupiah.
"Yang bersangkutan (AEH) juga tidak bisa menunjukkan izin, ada perizinannya. Setelah ini diungkap kita akan memproses segera agar disidangkan di pengadilan. Tersangka disangkakan melanggar Perda DIY No 12 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan Jo Perda Ni 7 Tahun 1953 tentang izin menjual minuman keras," tutup Armaini.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap
Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaPatroli Darat, Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Miras di Malang Dibongkar
Petugas menggelar patroli darat ke jasa ekspedisi wilayah Kabupaten Malang
Baca SelengkapnyaSebuah Rumah di Lampung Digerebek, Ternyata Pabrik Miras Ilegal Simpan 19 Ribu Botol
Potensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi di Garut, Begini Modusnya
Cara ini dilakukan diduga untuk menghindari kecurigaan polisi, dan melancarkan aksi penjualan barang ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaGraha Wismilak Surabaya Disita dan Digeledah Polisi, Terkait Dugaan Pemalsuan dan Korupsi
Polisi menyita dan menggeledah Graha Wismilak di Surabaya, Senin (14/8). Penggeledahan terkait dugaan pemalsuan surat atau akta otentik dan pencucian uang.
Baca SelengkapnyaLagi Patroli Darat, Bea Cukai Temukan 95 Ribu Rokok Ilegal dalam Paket Jasa Ekspedisi
Petugas Bea Cukai Malang kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal
Baca SelengkapnyaBus Antarkota Diadang Bea Cukai saat Melintas di Malang, Ternyata Bawa Barang Ilegal Ini
Bea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal
Baca SelengkapnyaMirisnya Peredaran Ganja di Grobogan, Berawal dari Rasa Ingin Tahu kini Jadi Pencandu
Peredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca SelengkapnyaPeredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi Dibongkar Bea Cukai
Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi
Baca Selengkapnya